Pembatalan 140.000 Paket Bantuan Sosial Covid-19 di Bandung Barat karena Kebijakan Pemprov Jabar

Pembatalan 140.000 Paket Bantuan Sosial Covid-19 di Bandung Barat karena Kebijakan Pemprov Jabar
EKO SETIONO/PASUNDAN EKSPRES SIDANG LANJUTAN: Sidang Aa Umbara Sutisna, Bupati KBB non aktif yang digelar kembali digelar di Pengadilan Tipikor Bandung, Jumat(3/9) pekan lalu.
0 Komentar

BANDUNG– Mantan Kadinsos Kabupaten Bandung Barat (KBB) Heri Partomo menyebut, bantuan sosial Covid-19 itu tersampaikan hingga ke penerimanya. Hal tersebut diungkapkan pada lanjutan Sidang Aa Umbara Sutisna, Bupati KBB non aktif yang digelar kembali digelar di Pengadilan Tipikor Bandung pada Jumat(3/9) pekan lalu.

Pada awal persidangan dimulai, Heri yang kini menjabat Kadisparbud, dicecar seputar mekanisme penyediaan paket sembako. Antara lain, Surahmat pimpinan sidang mempertanyakan mengenai penunjukan bantuan sosial  tanggap darurat Covid 19 kepada PT. Jagat Dir Gantara JDT.

Hakim mempertanyakan bagaimana teknisnya, Heri pun menjawab. Menurut Heri, sesuai dengan surat edaran LKPP No 3 tahun 2020, merujuk pada surat edaran tersebut PPK boleh menunjuk langsung penyedia sembako.

Baca Juga:Perkara BPRS Gotong Royong Subang Berakhir Tanpa Tersangka, Kejari: Sudah Ada Pergantian Uang Kerugian NegaraPoliteknik Negeri Subang Laksanakan Kemitraan Pengolahan Sampah Plastik dengan Masyarakat

“Kenapa dia (Pak Haji Totoh/PT Jagat Dir Gantara) yang ditunjuk?” tanya hakim terhadap saksi Heri Partomo.

“Dengan pertimbangan pengadaan cepat dan bisa dipercaya pelaksanaannya kebetulan pa Bupati mengenal beliau, bahwa beliau bisa dipertanggungjawabkan,” kata Heri.

Sehingga terungkap, PT. JDG mendapatkan surat pemesanan sebanyak 140.000 paket sembako yang harus diselesaikan dalam kurun waktu 7 hari, untuk masyarakat yang terdampak Covid-19.  Namun dalam sidang tersebut pun disebutkan, pesanan sebanyak 140.000 paket tersebut dibatalkan. Sehingga hanya memesan 8.000 paket sembako yang digunakan untuk launching penyaluran sembako bagi yang terdampak Covid-19 di KBB.

Heri mengatakan, pembatalan pesanan 140.000 paket, karena ada kebijakan Pemerintah Provinsi Jawa Barat yang mengharuskan hanya 10 persen yang dibagikan dari jumlah masyarakat terdampak.

“Rencananya semua ke pa Haji Totoh, tapi ada kebijakan pemerintah jadi hanya 8.000 paket,” katanya.

Di persidangan, Heri  juga mengungkapkan bahwa distribusi sembako tersebut sudah sesuai. Sebab, dari 8.000 paket yang didistribusikan hanya 2 paket yang dilaporkan busuk dan itupun sudah diganti langsung.

“Jadi secara keseluruhan bisa dibilang sukses pembangian bansos Covid tersebut,” ujar Heri Pratomo

Baca Juga:Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Kabupaten Subang Awasi Penanganan Limbah Medis Covid-19Cegah Pekerja Migran Ilegal, Linda Megawati dan BP2MI Lakukan Sosialisasi

Bahkan Heri pun mengungkapkan, dirinya mengetahui perihal paket bansos sebanyak 3.300 yang diberikan kepada pesantren, LSM dan Ormas.

“Awalnya 140.000 paket karena gagal jadinya 8.000. Bupati bilang, untuk menenangkan Pa Haji Totoh, dibeli sembako haji untuk diberikan ke pesantren LSM dan ormas dengan menggunakan uang di luar Dinsos. Bahkan saya dengar, saat ini masih jadi utang Pak Bupati,” terang Heri.

0 Komentar