930.800 Rokok Tanpa Cukai Senilai Rp669 juta Dimusnahkan

930.800 Rokok Tanpa Cukai Senilai Rp669 juta Dimusnahkan
DIMUSNAHKAN: Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean A Purwakarta memusnahkan Barang Milik Negara (BMN) hasil penindakan cukai di wilayah Kabupaten Purwakarta, Subang dan Karawang. ADAM SUMARTO/PASUNDAN EKSPRES
0 Komentar

PURWAKARTA-Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean (TMP) A Purwakarta memusnahkan Barang Milik Negara (BMN) hasil penindakan cukai di wilayah Kabupaten Purwakarta, Subang dan Karawang dalam kurun waktu September 2019 hinga Juli 2020.

Bertempat di Kantor Bea Cukai Jalan Akasia, Kota Bukit Indah, Kabupaten Purwakarta, BMN yang dimusnahkan tersebut berupa 930.800 batang rokok dan 330 mililiter likuid vape dari berbagai merek yang berpita cukai, Rabu (25/11).

Kepala KPPBC TMP A Purwakarta Eko Darmanto mengatakan, keberhasilan penindakan yang dilakukan oleh pihaknya ini tak lepas dari bantuan dan kerjasama dengan sejumlah intansi terkait. “Di antaranya pihak kepolisian, kejaksaan, TNI, dan pemerintah daerah dalam hal ini Satpol PP,” kata Eko di lokasi.

Baca Juga:ASN Kabupaten Karawang Dilatih UsahaTerjunkan Tim Khusus, Pantau Ketat 297 Narapidana Asimilasi

Disebutkannya, dalam kurun waktu tersebut, jajarannya telah melakukan penindakan sebanyak 14 kali atas pelanggaran ketentuan UU Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai di wilayah pengawasan yang meliputi Kabupaten Purwakarta, Karawang dan Subang.

“Total nilai barang hasil penindakan cukai tersebut sebesar Rp669 juta lebih dengan nilai potensi kerugian negara diperkirakan sebesar Rp345 juta,” ujar Eko kepada wartawan.

Kemudian, sambungnya, Hasil Tembakau (HT) dan Hasil Pengolahan Tembakau Lainnya (HPTL) yang melanggar ketentuan perundang-undangan di bidang cukai tersebut ditetapkan menjadi Barang Milik Negara (BMN).

Selanjutnya berdasarkan surat Direktur Pengelolaan Kekayaan Negara dan Sistem Informasi Dirjen Kekayaan Negara nomor S-173/MK.6/KN.5/2020 tanggal 12 Agustus 2020 tentang Persetujuan Pemusnahan Barang yang Menjadi Milik Negara pada KPPBC Tipe Madya Pabean A Purwakarta disetujui peruntukannya untuk dilakukan pemusnahan.

“Pelaksanaan pemusnahan BMN hasil tembakau dan hasil pengolahan tembakau lainnya dilakukan dengan cara dibakar kemudian ditimbun dalam tanah,” ucap Eko.(add/ysp)

 

0 Komentar