Anne: Pastikan PPPK Digaji APBN

Anne: Pastikan PPPK Digaji APBN
TENAGA KONTRAK: Bupati Purwakarta Hj. Anne Ratna Mustika saat diwawanacar awk media seputar status tenaga honorer. MALDIANSYAH/PASUNDAN EKSPRES
0 Komentar

PURWAKARTA-Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) disahkan pemerintah pusat. Atas berlakunya peraturan tersebut Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika memastikan jika anggaran untuk menggaji PPPK tidak akan dibebankan pada pemerintah daerah.

Pengesahan peraturan ini, diakui Ambu sapaan akrab Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika, menjadi angin segar buat pemerintah daerah. Karena besarnya anggaran untuk pembayaran tenaga PPPK termasuk THL ( tenaga harian lepas) dan tenaga Honorer.

“Kebijakan peraturan ini jelas membantu pemerintah daerah, dimana anggaran pembayaran tenaga PPPK nanti akan ditanggung oleh pemerintah pusat,” kata Anne usai mengunjungi Dinas Tata Ruang dan Permukiman (Distarkim) Purwakarta, Rabu (5/12) pagi.

Baca Juga:Rois Syuriah: Nomor 1 Harus MenangSaling Dorong di Pintu Masuk TPS

PP 49/2018 sendiri mengakomodir tenaga honorer K2 usia di atas 35 tahun untuk bisa menjadi ASN. ASN terdiri dari PNS dan PPPK. Aturan ini juga kata Ambu, membuka peluang seleksi dan pengangkatan bagi berbagai kalangan profesional untuk menjadi ASN.

“Kita mengapresiasi langkah-langkah yang diambil pemerintah pusat, apalagi saat ini Pemkab Purwakarta kekurangan tenaga PNS,” ujar Ambu.

Kekurangan PNS dan guru di Purwakarta lanjut Ambu, diperkirakan mencapai angka lebih dari 3.000 orang. Dan atas kebijakan ini maka kekurangan PNS yang tidak terpenuhi dapat disempurnakan yang jelas bertujuan pada pelayanan masyarakat lebih maksimal.

“Pemerintah daerah tak bisa membiarkan kekosongan tenaga PNS. Akhirnya, solusinya adalag mengangkat tenaga kontrak lokal atau tenaga harian lepas (THL),” jelas bupati.

Meski demikian Ambu mengaku jika payung hukum pengangkatan THL masih terbilang lemah.

“Mudah mudahan dengan berlakunya aturan ini yaitu aturan PPPK, payung hukum pengangkatan tenaga kontrak ke depan akan lebih jelas,” ujarnya.

Untuk keberadaan THL sendiri, lanjut Ambu cukup membantu karena mereka dapat mengisi slot-slot kekosongan PNS. Tentu, mereka diangkat berdasar analisa jabatan (anjab) dan analisa beban kerja (ABK) yang tidak sembarangan.

Baca Juga:Ida Nurhaida Tidak Ingin Tari Tradisional PunahPLN Rayon Subang Gelar Operasi Gempur

” pemerintah butuh tenaga THL dan Honorer, Tapi tentu harus ada seleksi dan sudah dipertimbangkan dengan berdasar pada standar kompetensi yang dibutuhkan,” tutupnya.(mas/dan)

0 Komentar