Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Purwakarta Raih WTP Tujuh Tahun Berturut-turut

Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Purwakarta Raih WTP Tujuh Tahun Berturut-turut
ADAM SUMARTO/PASUNDAN EKSPRES WTP:  Supervisor Kantor Akuntan Publik Muhammad Zainuddin Koswara (kiri) saat menyerahkan hasil audit dengan predikat WTP kepada Ketua Baznas Kabupaten Purwakarta H. Saparudin.
0 Komentar

PURWAKARTA-Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Purwakarta meraih predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) tujuh tahun berturut-turut.

WTP tersebut berdasarkan laporan keuangan dan laporan auditor independen untuk tahun pelaporan yang berakhir pada 31 Desember 2021. Tak hanya itu, untuk wilayah Jawa Barat, Baznas Purwakarta menjadi yang paling awal menyelesaikan laporan keuangan dan mendapatkan opini tersebut.

Berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya, audit kali ini dilakukan oleh Kantor Akuntan Publik Muhammad Zainuddin. Meski berbeda, namun Baznas tetap meraih predikat WTP. Dan ini semakin menegaskan tertib dan transparannya pengelolaan keuangan di Baznas Purwakarta.

Baca Juga:Jelang Rilis! Ini Bocoran Spesifikasi iPhone 14 dan iPhone 15Desa Peternakan Terpadu, Nagrak Terpilih Menjadi Lokasi Pilot Project

Supervisor Kantor Akuntan Publik Muhammad Zainuddin, Koswara didampingi Ketua Tim, Mugi Santosa menyebutkan, pihaknya mulai melakukan audit tahap awal pada Januari hingga Oktober 2021. “Kemudian kami menyelesaikan audit dan pemeriksaan pada 19 November 2021 hingga 10 Januari 2022. Dalam proses tersebut, pada 5 Januari 2022 kami juga sudah menerima laporan unaudit Baznas. Hingga hasilnya meraih opini WTP,” kata Koswara saat memberikan keterangan kepada Pasundan Ekspres, Ahad (23/1).

Dijelaskan Koswara, pihaknya mengaudit dan memeriksa dari sisi transaksi, proses sampel penerimaan sampai pendistribusian. Seluruh dokumen dinyatakan lengkap dan wajar, juga sesuai dengan SOP. “Acuannya adalah  Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) 101 tentang Penyajian Laporan Keuangan Syariah dan PSAK 109 tentang Akuntansi Zakat, Infak/Sedekah,” ujar Koswara menjelaskan.

Pihaknya juga mengapresiasi Baznas Purwakarta yang tepat waktu dalam menyelesaikan laporan keuangan tiap tanggal 5 setiap bulannya. Baznas juga dinilai kooperatif dalam menyajikan data dan telah bekerja sesuai SOP.

Sementara itu, Ketua Baznas Kabupaten Purwakarta H. Saparudin mengatakan, pelaporan keuangan merupakan tuntutan undang-undang dan secara akuntabilitas Baznas harus membuktikan transparansinya. “Maka harus dilakukan audit untuk mempertanggungjawabkan uang yang kami kelola. Baik itu kepada muzakki, mustahiq, pemerintah daerah, maupun masyarakat secara umum,” kata Saparudin.

Raihan WTP tujuh tahun berturut-turut ini, lanjutnya, juga sebagai bukti bahwa Baznas Purwakarta memiliki spirit dan prinsip. “Yakni tepat syariah berkaitan dengan delapan asnaf, tepat regulasi atau sesuai dengan UU, dan tepat NKRI jangan sampai uang Baznas digunakan untuk hal-hal yang destruktif,” ujarnya.(add/sep)

0 Komentar