Bank Nusamba Plered Sosialisasikan Tentang Tata Cara Gugatan Sederhana

Bank Nusamba Plered Sosialisasikan Tentang Tata Cara Gugatan Sederhana
GUGATAN SEDERHANA: BPR Nusamba Plered bekerjasama dengan Pengadilan Negeri Purwakarta menggelar sosialisasi gugatan sederhana berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Gugatan Sederhana. ADAM SUMARTO/PASUNDAN EKSPRES
0 Komentar

Lebih dari itu, sambungnya, melalui sosialisasi tersebut juga bisa semakin mempererat kemitraan antara BPR Nusamba Plered dengan Pengadilan Negeri Purwakarta.

“Sejatinya, sosialisasi ini adalah yang ketiga kalinya digelar bagi karyawan BPR Nusamba Plered. Mudah-mudahan semakin memahami dan mempererat hubungan kemitraan dengan Pengadilan Negeri Purwakarta,” ucapnya.(add/vry)

0 Komentar