Bawaslu Gelar Sidang Ajudikasi Penyelesaian Persengketaan Pemilu

Bawaslu Gelar Sidang Ajudikasi Penyelesaian Persengketaan Pemilu
SIDANG AJUDIKASI: Bawaslu Purwakarta saat melakukan sidang ajudikasi penyelesaian persengketaan Pemilu, antara PKB dan KPU, serta Partai Berkarya dan KPU. ADAM SUMARTO/PASUNDAN EKSPRES
0 Komentar

PURWAKARTA-Proses mediasi persengketaan pemilu antara dua partai peserta pemilu, yakni Partai Berkarya dan PKB dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) menemui deadlock. Dengan itu Bawaslu, melakukan proses persidangan, melalui Sidang Ajudikasi.

Senin (29/10) kemarin, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Purwakarta, mulai menggelar dua Sidang Ajudikasi Penyelesaian Persengketaan Pemilu.

Sidang pertama, antara Partai Berkarya sebagai pihak pemohon dan KPU sebagai pihak termohon yang dimulai pada pukul 10.00 WIB. Sidang Kedua, antara PKB sebagai pihak pemohon dan KPU juga sebagai pihak termohon pada pukul 16.30 WIB.

Baca Juga:Ato Siap Lanjutkan PengabdianMelebihi Jam Operasional, Toko Modern Terancam Ditutup

Ketua Bawaslu Purwakarta Ujang Abidin menyebutkan, agenda hari pertama persidangan ajudikasi membahas, penyampaian permohonan dari pihak pemohon dan mendengarkan jawaban dari pihak termohon.

“Kami memiliki waktu selama 12 hari kerja, sejak registrasi. Dua hari pertama sudah dilaksanakan mediasi antara pihak pemohon dan termohon, namun tidak ada kesepakatan. Sehingga hari ini (kemarin, Red) di mulai sidang ajudikasi,” kata Ujang.

Kuasa Hukum KPU H Dadang Supriyadi SH menyebutkan, pihaknya langsung memberikan jawaban terkait permohonan pemohon.
“Jawaban yang kami sampaikan semuanya berdasarkan alat bukti. Artinya KPU tidak memberikan jawaban sendiri, melainkan berdasarkan bukti-bukti. Fakta-fakta hukum tadi kita serahkan kepada Bawaslu, untuk kemudian dinilai seperti apa. Kami juga memohon agar Bawaslu menolak permohonan pemohon,” ucapnya.

Sementara itu, Kuasa Hukum PKB dari Lembaga Hukum dan HAM PKB Jabar Hendrianto SH MH mengatakan, pihaknya berpegangan pada PKPU No. 20 Pasal 240.

“Di situ jelas yang dilarang itu adalah mantan narapidana dengan hukuman di atas 5 tahun. Sedangkan caleg kami yang dicoret ini hukumannya di bawah 4 tahun. Dan perlu ditegaskan, dia ini merupakan korban dari kejahatan narkoba,” ujarnya.

Sidang Ajudikasi lanjutan akan digelar pada Rabu (31/10), dengan agenda pembuktian dan keterangan saksi-saksi.(add/dan)

0 Komentar