Bawaslu Soroti Politisasi Anggaran

Bawaslu Soroti Politisasi Anggaran
POLITISASI: Komisioner Bawaslu Oyang Este Binos, saat diwawancara sejumlah awak media. ADAM SUMARTO/PASUNDAN EKSPRES
0 Komentar

PURWAKARTA-Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Purwakarta mengingatkan para Caleg dan Parpol peserta Pemilu 2019, untuk tidak mempolitisasi bantuan pemerintah untuk kepentingan politik.

“Berbagai program bantuan pemerintah berpotensi dimanfaatkan untuk kepentingan politik pada masa kampanye Pemilu 2019 ini. Kami dari Bawaslu akan memastikan tak terjadi penyalahgunaan anggaran negara, demi ambisi politik pihak-pihak tertentu,” ujar Komisoner Divisi Pengawasan dan Hubungan Antar Lembaga Bawaslu Purwakarta Oyang Este Binos kepada Pasundan Ekspres, Selasa (6/10).

Menurutnya, selama ini sudah banyak kasus penyelewengan program bantuan, untuk kepentingan politik yang ditangani aparat penegak hukum. Baik itu dana hibah, dana bantuan sosial (Bansos), dan dana program-program populis lainnya. “Yang paling mungkin melakukan politisasi anggaran yakni incumbent,” ujarnya.

Baca Juga:Gunakan Dana Donatur, Gedung SDN Kutanegara II Mulai DibangunHari ke-9, Masih Fokus Cari Korban dan CVR

Yakni, sambungnya, baik yang maju lagi dalam kontestasi Pemilu, mau pun yang mensponsori pihak tertentu, yang menggunakan anggaran negara sebagai modal pemenangan, sebagai modal untuk menggaet suara pemilih. Ini praktik yang sering terjadi.

“Politisasi anggaran adalah kejahatan yang disebut korupsi politik, merupakan pelanggaran serius yang dapat merusak sendi-sendi demokrasi,” ucapnya.

Dirinya mengimbau kepada semua pihak, jika ada bantuan atau anggaran negara yang diarahkan untuk kepentingan politik Pemilu, segera dilaporkan ke Bawaslu. Pelakunya bisa dijerat pasal tindak pidana pemilu.

“Kalau pelaku memobilisasi, mengarahkan warga lewat bantuan pemerintah, bisa dikenakan pasal tindak pidana pemilu,” ujar Binos.(add/dan)

0 Komentar