Baznas Apresiasi Keseriusan Bupati Terapkan Perbup Wajib Zakat bagi ASN

Baznas Apresiasi Keseriusan Bupati Terapkan Perbup Wajib Zakat bagi ASN
APRESIASI: Ketua Baznas Purwakarta H Saparudin S.Fil.I MM.Pd (kiri), mengapresiasi keseriusan Bupati Purwakarta Hj Anne Ratna Mustika SE terkait penerapan Perbup Zakat. ADAM SUMARTO/PASUNDAN EKSPRES
0 Komentar

PURWAKARTA-Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Purwakarta menggelar pertemuan dengan Pemerintah Daerah (Pemda) Purwakarta, membahas kelanjutan penerapan Perbup Zakat yang belum lama ditandatangani oleh Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika. Pertemuan tersebut berlangsung di Gedung Janaka Kompleks Pemda Purwakarta, dihadiri langsung Bupati Purwakarta didampingi Sekda Purwakarta Iyus Permana, Jumat (21/2).

Dikonfirmasi terkait pertemuan tersebut, Ketua Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Purwakarta Saparudin mengapresiasi keseriusan Bupati Purwakarta dalam menerapkan Peraturan Bupati (Perbup) tentang wajib zakat bagi Aparatur Sipil Negara (ASN).

“Ambu (panggilan akrab Bupati, Red) serius untuk menerapkan, sebagaimana yang diamanatkan perbub tentang kewajiban zakat bagi ASN,” kata Saparudin saat dihubungi melalui telepon selulernya, Ahad (23/2).

Baca Juga:Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi Tinjau Proyek KCIC Tunnel 4Ana Mengapung, Tersangkut di Bendungan Sungai Ciherang

Hal itu juga, sambungnya, sejalan dengan Inpres No. 3 Tahun 2014 tentang Optimalisasi Pengumpulan Zakat di Kementerian/Lembaga, Sekretariat Jenderal Lembaga Negara, Sekretariat Jenderal Komisi Negara, Pemerintah Daerah, Badan Usaha Milik Negara, dan Badan Usaha Milik Daerah Melalui Badan Amil Zakat Nasional.

Saparudin menambahkan, pertemuan tersebut juga guna menyamakan persepsi di kalangan Eselon II, III dan IV atas kesediaannya dipotong zakat dengan menandatangan form yang akan dibagikan ke masing-masing muzakki. “Kami jelaskan pula semua dana zakat yang terkumpul diserahkan seluruhnya ke Rekening Baznas dan digunakan sepenuhnya untuk kesejahtraan masyarakat Purwakarta,” ucapnya.(add/vry)

0 Komentar