Belum Semua Petani Punya Kartu Tani

Belum Semua Petani Punya Kartu Tani
Kepala Dinas Pangan dan Pertanian Agus R Suherlan
0 Komentar

PURWAKARTA-Dinas Pangan dan Pertanian (Dispangtan) Kabupaten Purwakarta memastikan petani yang belum memiliki Kartu Tani tetap bisa membeli pupuk subsidi. Hal ini menyusul batas akhir keharusan petani di Jawa, Bali, dan beberapa daerah lainnya memiliki Kartu Tani untuk membeli pupuk bersubsidi per 1 September 2020 lalu.

Kepala Dinas Pangan dan Pertanian Kabupaten Purwakarta Agus R Suherlan mengatakan, meski demikian petani yang ingin mendapatkan pupuk subsidi harus memenuhi beberapa persyaratan. Antara lain sudah tergabung dalam kelompok tani dan menyerahkan formulir yang sudah diisi melalui kelompok taninya itu.

“Selain itu juga harus terdaftar dalam sistem elektronik Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (e-RDKK). Dengan persyaratan tersebut kami pastikan petani di Purwakarta bisa membeli pupuk subsidi walau mereka belum memiliki Kartu Tani,” kata Agus kepada Pasundan Ekspres saat ditemui di ruang kerjanya, Rabu (11/11).

Baca Juga:Tak Sangka, Indahnya Eceng Gondok saat Berbunga Jadi Spot Favorit Berswafoto di JatiluhurKabupaten Purwakarta Waspada Angin Kencang, Banjir, dan Longsor

Agus menjelaskan, e-RDKK merupakan rencana atau pagu kebutuhan pupuk bersubsidi yang disusun berdasarkan musyawarah kelompok tani. Salah satu tujuannya adalah meningkatkan akurasi sasaran penerima pupuk bersubsidi, serta meminimalisasi kebocoran akibat pendataan ganda.

Dari data terakhir, ungkap Agus, jumlah petani di Kabupaten Purwakarta sebanyak 34 ribu yang tergabung dalam 806 kelompok tani. Sedangkan Kartu Tani yang sudah tercetak baru sekitar 24 ribu kartu. Dari jumlah 24 ribu itu pun belum semuanya tersalurkan.

“Belum semua petani di Purwakarta memiliki Kartu Tani. Namun bagi petani yang sudah tergabung dalam kelompok kami pastikan bisa mendapatkan pupuk bersubsidi,” ujar Agus.

Agus menjelaskan, bagi petani yang ingin membuat Kartu Tani ini syaratnya cukup sederhana, yakni fotokopi KTP, KK dan data luas garapan maksimal dua hektare. Adapun manfaat Kartu Tani ini, tambah Agus, selain mendapat kepastian dalam memperoleh pupuk bersubsidi, juga memudahkan petani dalam mendapatkan berbagai bantuan dan subsidi dari pemerintah. Baik itu bantuan di bidang pertanian ataupun lainnya.

“Yang pasti petani yang berhak mendapatkan pupuk subsidi itu luas garapan lahannya maksimal dua hektarebdan tergabung dalam kelompok tani,” ucap Agus.(add/ysp)

 

0 Komentar