Bina Marga Jabar Digugat, Terkait Lahan 14.000 M² di Gunung Sembung

Bina Marga Jabar Digugat, Terkait Lahan 14.000 M² di Gunung Sembung
SENGKETA: Sidang sengketa antara penggugat Dadan Sugianto dan tergugat Dinas Bina Marga Provinsi Jawa Barat, PT PSBI, Kepala Desa Malangnengah, dan BPN Purwakarta memasuki tahapan pemeriksaan saksi-saksi. ADAM SUMARTO/PASUNDAN EKSPRES
0 Komentar

PURWAKARTA-Dinas Bina Marga Provinsi Jawa Barat digugat oleh seorang warga Purwakarta bernama Dadan Sugianto, terkait kepemilikan lahan seluas 14.000 meter persegi yang berlokasi di Kp. Blok Kebon Kelapa RT 15/04 Desa Malangnengah, Kecamatan Sukatani, Kabupaten Purwakarta. Lokasi tersebut dulunya bernama Kampung Gunung Sembung, Desa Malangnengah, Kecamatan Sukatani, Kabupaten Purwakarta.

Selain, Bina Marga Jabar, Dadan juga menggugat PT Pilar Sinergi BUMN Indonesia (PSBI), Kepala Desa Malangnengah, dan BPN Purwakarta. PT PSBI sendiri memberikan kuasa kepada Jaksa Pengacara Negara Kejaksaan Tinggi Jawa Barat.

Sekarang, lahan tersebut terkena pengadaan tanah untuk proyek Kereta Cepat Jakarta Bandung. Di mana PT PSBI sebagai instansi pemohon tanah yang kemudian akan dibangun trase Kereta Cepat Jakarta Bandung yang termasuk ke dalam salah satu Proyek Strategi Nasional.

Baca Juga:Bupati Monitor “Kinerja” Polres SubangKesbangpol Ajak Masyarakat Pahami Bahaya Laten Komunis

Hal ini sebagaimana tercantum dalam Peraturan Presiden Nomor 3 Tahun 2016 tentang Percepatan Proyek Strategis Nasional Nomor Urut 60.

Diketahui, penggugat atau Dadan Sugianto mengajukan gugatannya pada 30 Januari 2020 dengan register di Pengadilan Negeri Purwakarta Nomor: 3/PDT.G/2020/PN.PWK.
Dalam gugatan tersebut, penggugat mengklaim lahan tersebut sebagai miliknya dari hasil membeli dari kakeknya sejak tahun 1990.

Saat ini, proses persidangan memasuki pemeriksaan saksi-saksi yang diajukan pihak penggugat. Berlangsung di Ruang Garuda Pengadilan Negeri Purwakarta, kali ini pihak penggugat menghadirkan empat orang saksi.

Ditemui di sela persidangan, pengacara penggugat, Antonius Stanis SH MH menyebutkan, dengan proses sidang hari ini pihaknya semakin yakin bahwa posisi tanah yang disengketakan berawal dari administrasi yang acak-acakan.

“Kasus ini berawal dari tanah klien kami yang diklaim Bina Marga. Karena diklaim Bina Marga, maka seolah-olah tanah tersebut boleh digunakan tanpa seizin klien kami sebagai pemiliknya,” kata Antonius Stanis.

Dikonfirmasi terpisah, Kabag Biro Hukum dan HAM Provinsi Jawa Barat Arief Najmudin yang merupakan kuasa hukum Dinas Bina Marga Provinsi Jabar mengatakan, objek sengketa termasuk ke dalam aset pemerintah daerah yang tercatat dalam Daftar Inventaris Barang Dinas Bina Marga Provinsi Jawa Barat. “Kami memiliki bukti-bukti yang asli dan dokumen lengkap. Termasuk peta-peta dan lainnya,” ujar Arief Najmudin kepada koran ini.

0 Komentar