BP Jamsostek Buka Layanan Jemput Klaim JHT

BP Jamsostek Buka Layanan Jemput Klaim JHT
PICK UP SERVICE: Kepala Bidang Pelayanan BP Jamsostek Cabang Purwakarta Renata Susanti beserta staf saat berkunjung ke kediaman Dedi Haryadi dalam rangka layanan pick up service klaim JHT. ADAM SUMARTO/PASUNDAN EKSPRES
0 Komentar

PURWAKARTA-Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan atau BP Jamsostek melakukan layanan pick up service dengan menjemput berkas klaim Jaminan Hari Tua atau JHT serta mengantarkan pembayaran klaimnya.

Rabu (20/11), BP Jamsostek yang diwakili Kabid Pelayanan Renata Susanti beserta staf, mengunjungi langsung kediaman Dedi Haryadi di Puskopad, Kelurahan Ciseureuh, Purwakarta.

Dedi merupakan peserta BP Jamsostek yang melakukan pengajuan klaim JHT. Namun, dirinya tidak dapat mendatangi langsung Kantor BP Jamsostek Cabang Purwakarta di Jalan Terusan Ibrahim Singadilaga No. 14, untuk melakukan verifikasi berkas klaim dan verifikasi penerima manfaat JHT dikarenakan mengalami amputasi jari kaki akibat dari penyakit diabetes yang dideritanya.

Baca Juga:Hotel Mercure Karawang Hadirkan Delapan Varian Kopi Asli IndonesiaLulus MI Tarbiyatussibyan Hafal Juz Amma, Metode One Day One Ayat

Kepala Cabang BP Jamsostek Kantor Purwakarta Herry Subroto membenarkan hal tersebut. “Kami selalu berusaha memberikan layanan maskimal kepada seluruh peserta BP Jamsostek, salah satunya melalui layanan pick up service,” ujarnya kepada koran ini saat ditemui di ruang kerjanya, Jumat (22/11).

Layanan tersebut, sambungnya, dapat dimanfaatkan para peserta yang mengalami kendala untuk datang ke Kantor BP Jamsostek. “Bisa itu dikarenakan sakit, dalam pengobatan, sedang mengandung, dan lainnya,” kata Herry.

Seperti halnya peserta BP Jamsostek atas nama Dedi Haryadi. “Ketika didatangi ke rumahnya, diketahui Dedi tidak dapat melakukan klaim karena penyakitnya yang tak kunjung membaik pascaoperasi pada Maret 2019,” ujarnya.

Dijelaskan Herry, kunjungan stafnya untuk melakukan pick up service dengan menyerahkan secara langsung pencairan klaim JHT tenaga kerja tersebut. “Penyerahan klaim langsung kepada tenaga kerja tersebut tanpa perantara dan biaya apapun,” ucapnya.(add/man)

0 Komentar