BPJSTK Sasar Pekerja Informal

BPJSTK Sasar Pekerja Informal
SOSIALISASI: Kepala Cabang BPKSTK Purwakarta H. Didi Sumardi saat diwawancara sejumlah awak media, pada kegiatan sosialisasi BPJSTK bagi pekerja informal. ADAM SUMARTO/PASUNDAN EKSPRES
0 Komentar

Gencar Sosialisasikan Program

PURWAKARTA-Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJSTK) Cabang Purwakarta, kian gencar menggelar sosialisasi program dengan sasaran pekerja informal atau Bukan Penerima Upah (BPU). Kali ini, BPJSTK melakukan sosialisasi di Aula Desa Kembang Kuning, Kecamatan Jatiluhur, Kabupaten Purwakarta, belum lama ini.

Kepala BPJSTK Cabang Purwakarta H Didi Sumardi mengatakan, melalui sosialisasi ini, pihaknya ingin memberikan pemahaman betapa pentingnya menjadi peserta BPJSTK. “Ini untuk kesejahteraan mereka. Dan mereka ini memiliki hak yang sama dalam mendapatkan jaminan sosial ketenagakerjaan,” kata Didi.

Dijelaskannya, pekerja pada katagori ini merupakan para pekerja yang bekerja pada sektor informal, di antaranya seperti, para pedagang kaki lima, pedagang bakso tahu, petani KJA, tukang ojek, pedagang pasar, dan pekerja informal lainnya,” kata Didi.

Baca Juga:Disdamkar PB Waspadai Kebakaran HutanPegadaian Pamanukan Serahkan CSR

Dia menyebutkan, program BPJSTK untuk kategori BPU tidak berbeda dengan peserta program pekerja yang menerima upah. Manfaat yang didapat BPU juga hampir sama dengan penerima upah.

“Khusus untuk pekerja BPU, dapat mengikuti dua program, yaitu program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JK) dengan premi hanya Rp 16.800. Namun pekerja BPU, secara sukarela bisa mengikuti program Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Pensiun (JP),” ujarnya.

Menurut Didi, ada banyak manfaat yang didapat jika mendaftar di BPJS Ketenagakerjaan, seperti pekerja akan menerima pengobatan sampai sembuh tanpa ada batasan biaya, jika terjadi kecelakaan kerja. “Saat pekerja meninggal bukan karena kecelakaan kerja, maka ahli warisnya, akan mendapatkan manfaat program jaminan kematian sebesar Rp 24 juta,” kata Didi.

Selain itu, katanya, perlindungan BPJSTK kepada BPU dilengkapi dengan kemudahan akses, yaitu pendaftaran dan pembayaran iuran secara online. “Proses pendaftaran dan pembayaran bagi pekerja BPU sangat mudah dan tersebar, secara online, melalui mitra kerja sama perbankan maupun non-perbankan,” ujarnya.

Sosialisasi Program BPJSTK di Aula Kembang Kuning tersebut dihadiri ratusan warga dari berbagai latar belakang. Turut hadir pula Anggota Komisi IX DPR-RI Drg Putih Sari.(add/dan)

0 Komentar