Calegnya Dicoret, PKB Segera Menggugat

Calegnya Dicoret, PKB Segera Menggugat
0 Komentar

Bawaslu Siap Layani Gugatan Parpol

PURWAKARTA-Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Purwakarta segera melayangkan gugatan sengketa Pemilu ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Purwakarta. Hal ini menyusul pencoretan salah satu calegnya dari Daftar Calon Tetap (DCT) Pemilu 2019.

Kita segera mengambil langkah hukum yaitu gugatan ke Bawaslu Purwakarta. Bila perlu langkah gugatan juga akan kita layangkan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP),” ujar Ketua DPC PKB Purwakarta, Neng Supartini, Kamis (18/10).

Menurutnya, kewajiban mengumumkan ke publik dilakukan saat pendaftaran dulu, jauh sebelum penetapan DCT, atau paling lambat saat tahapan tanggapan masyarakat. “Sekarang kan sudah DCT. Artinya sudah final,” katanya.

Baca Juga:Paguyuban Pembudidaya Ikan Keramba Jaring Apung Tolak Zero KJARihlah Ilmiah SDIT Cendikia di Stasiun KA

Diketahui, KPU Purwakarta melalui surat bernomor : 81/PL.01.4-Kpt/3214/KPU-kab/X/2018 tentang Perubahan SK nomor 77/PL.01.4-Kpt/3214/KPU-kab/IX/2018 Tentang Penetapan DCT DPRD Purwakarta Pemilu 2019 resmi mencoret dua orang caleg dari PKB dan Berkarya.

Keduanya dianggap Tidak Memenuhi Syarat (TMS), lantaran tidak melampirkan surat keterangan bebas dari lapas dan tidak mengumumkan statusnya sebagai mantan narapidana kepada publik melalui media massa.

Sementara, terkait hal di atas, Ketua DPD Partai Berkarya Kabupaten Purwakarta Asep Abdulloh, belum memberikan tanggapannya. Melalui pesan singkat Asep menyampaikan, masih menjalankan ibadah umroh dan akan memberikan keterangan lengkap setelah kembali ke Tanah Air.

Terpisah, Bawaslu Kabupaten Purwakarta membuka pintu bagi Parpol yang calegnya dicoret KPU, untuk melakukan gugatan sengketa pemilu. “Ada (ruang penyelesaian sengketa di Bawaslu),” kata Ketua Bawaslu Kabupaten Purwakarta Ujang Abidin.

Waktunya, maksimal tiga hari kerja pasca-putusan KPU dikeluarkan, parpol bisa mengajukan gugatan sengketa ke Bawaslu. Caranya, dengan mengisi formulir gugatan sengketa. Tidak lupa, pemohon juga harus melampirkan SK DCT KPU sebagai objek sengketanya. “Datang saja ke kantor. Isi formulir,” kata Ujang Abidin.(add/dan)

0 Komentar