DPRD Sahkan Dua Raperda Baru

DPRD Sahkan Dua Raperda Baru
RAPAT PARIPURNA: DPRD Purwakarta menggelar Rapat Paripurna pembicaraan tingkat II, tentang persetujuan Dua Raperda. MALDIANSYAH/PASUNDAN EKSPRES
0 Komentar

”Selain itu perubahan Perda ini juga untuk menyesuaikan tarif retribusi setelah 6 tahun berjalan. Padahal sesuai ketentuan Pasal 155 UU No. 28/2009 tentang pajak daerah dan retribusi daerah, tarif retribusi ditinjau paling lama 3 tahun sekali. Raperda ini mendesak untuk disahkan menjadi Perda,” tegasnya.

Aming juga menyambut baik, Rapeda Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan usul prakarsa DPRD. Pasalnya, bagi perusahaan implrementasi tangung jawab sosial dan lingkungan perusahaan bermanfaat untuk mendorong retribusi serta citra perusahaan mendapatkan lisensi untuk beroperasi secara sosial. Selain itu, bisa mereduksi bisnis perusahaan, melebarkan akses sumber daya bagi operasional perusahaan, membuka peluang pasar yang lebih luas.

“Bagi masyarakat, sambungnya, bermanfaat untuk perlindungan dan kesejahteraan masyarakat dalam dimensi sosial, ekonomi, kenyamanan serta mengurangi kesenjangan, dan keterpencilan.

Baca Juga:Desa Linggasari Optimis Raih Juara Kampung KB Tingkat ProvinsiBupati Anne: Patuhi Regulasi PPDB 2019

Bagi pemerintah daerah sendiri, tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan bermanfaat untuk menumbuhkan komitmen bersama dan sinkronisasi program pemerintah dengan pihak swasta, memperbaiki dampak lingkungan, memperbaiki hubungan dengan pemangku kepentingan dan regulator, meningkatkan semangat dan produktivitas karyawan,” ungkapnya.

Alasan ditariknya Raperda atas Perubahan Perda No 14/2012 tentang penyelenggaraan pasar tradisional, pusat perbelanjaan dan toko modern, Aming menjelaskan, hal ini telah disetujui antara pemerintah daerah dan Pansus B DPRD Purwakarta.

Pasalnya, cakupannya dinilai terlalu sempit, mengingat perdagangan online yang sekarang sedang berkembang. Di samping itu, juga perlunya penyesuaian dengan ketentuan dan regulasi diatasnya. “Intinya, pemerintah daerah akan melakukan pengkajian-pengkajian yang lebih mendalam tentang raperda dimaksud dan hasilnya akan dilaporkan kemudian,” jelasnya.

Hadir dalam kesempatan itu antara lain Ketua dan unsur pimpinan DPRD Purwakarta, para anggota DPRD, Wakil Bupati H. Aming, unsur forum komunikasi pimpinan daerah, Sekda Yus Permana, unsur pimpinan OPD, dan sejumlah tamu undangan lainnya.(mas/vry)

0 Komentar