DPRD Susun Perda Kawasan Tanpa Rokok ( KTR)

DPRD Susun Perda Kawasan Tanpa Rokok ( KTR)
Salah satu kegiatan anggota DPRD Purwakarta menjalankan tugas. Diantaranya rapat pimpinan dan rapat kerja membahas Perda yang berpedoman kepada kepentingan rakyat.
0 Komentar

PURWAKARTA-Untuk mewujudkan hidup nyaman dan sehat bebas dari berbagai hal, termasuk Bahaya Asap Rokok sebagaimana diatur oleh Undang Undang No 36 tahun 2009. Menjadi Hak Asasi semua warga negara, tak terkecuali di wilayah Kabupaten Purwakarta.

Hidup Sehat baik secara fisik, mental, spiritual maupun sosial menjadi salah satu unsur pokok, di mana UU 45 mengaturnya, untuk itu pemerintah baik pemerintah pusat maupun pemerintah daerah berupaya mewujudkan hidup sehat dan nyaman bagi masyarakat umum.

Pemerintah Daerah Purwakarta, akan membangun sejumlah fasilitas umum, yang dijadikan lokasi atau tempat. Dimana terdapat area Bebas Asap Rokok, agar bahaya kesehatan dari asap rokok tidak menjalar ke warga yang tidak merokok atau perokok pasif.

Baca Juga:Warga Memancing di Kubangan jadi Perbincangan, Berharap Jalan Rusak Segera DiperbaikiSayangkan Proyek Pedestrian Tak Didampingi TP4D

Wakil Ketua DPRD Purwakarta, N Supartini SAg, ditemui diruang kerjanya menjelaskan. Saat ini, Lembaga Legislatif bersama Lembaga Eksekutif berupaya mewujudkan hal tersebut. Diantaranya akan melahirkan Peraturan Daerah tentang Kawasan Bebas Asap Rokok , di sejumlah tempat umum.

“Kami ( Legislatif) bersama Bupati Anne Ratna Mustika ( Ambu), telah berkomunikasi lama soal ini. Di Purwakarta khususnya tempat umum akan ada zona larangan asap roko. Termasuk ruang-ruang khusus ibu-ibu dan anak-anak, agar terhindar dari asap roko, ” jelasnya.

Penerapan Kawasan Tanpa Rokok (KTR),dinilai efektif untuk melindungi seluruh masyarakat Purwakarta. dari asap rokok orang lain ( Perokok Aktif) tidak meracuni warga yang tidak merokok ( Pasif). Bahkan dimungkinkan di seluruh ruang tertutup di dalam gedung 100 % bebas asap rokok, seperti di dalam pusat perbelanjaan atau Mall.

“Hari ini kita masih banyak mendapati perokok aktif, merokok di ruang umum, seperti di angkutan umum atau di pusat perbelanjaan. Nah Perda ini nanti akan mengatur itu semua, ” lanjutnya.

Asap rokok itu kami kira, lanjut N Supartini yang juga menjabat sebagai ketua DPC Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) bukan hanya merugikan kesehatan diri sendiri, atau si perokok saja, tetapi juga kesehatan orang-orang di sekitarnya.

“Terlihat sangat sederhana, tetapi tidak sesederhana akibat yang ditimbulkannya karena asap rokok. Di mana sejumlah riset kesehatan menyatakan, bahwa kesehatan perokok aktif sangat riskan terganggu kesehatannya,” jelasnya lagi.

0 Komentar