Dua Jam Operasi Gabungan Satpol PP Jabar: 87 Pelanggar Prokes Terjaring

Operasi Gabungan
SANKSI SOSIAL. Para pelanggar yang terjaring operasi gabungan Satgas COVID-19 Jawa Barat tengah didata dan diberikan sanski sosial. ADAM SUMARTO/PASUNDAN EKSPRES
0 Komentar

PURWAKARTA-Sebanyak 87 pelanggar protokol kesehatan terjaring pada saat operasi gabungan yang digelar Satgas COVID-19 Jawa Barat di Kelurahan Munjuljaya, Kecamatan/Kabupaten Purwakarta, Kamis (10/12).

Padahal operasi gabungan yang melibatkan Satpol-PP Jabar dan Kabupaten Purwakarta, TNI-Polri, Dinas Perhubungan dan Dinas Pemadam Kebakaran dan Penanggulangan Bencana Kabupaten Purwakarta ini, hanya berlangsung selama dua jam saja.

Artinya, kesadaran masyarakat dalam mematuhi protokol kesehatan masih dinilai kurang. Adapun kepada 87 pelanggar itu diberikan sanksi berupa kerja sosial sebanyak 68 pelanggar, sanksi tulis (data dirinya dicatat, red) 18 pelanggar, dan sanksi lisan berupa teguran untuk satu orang.

Baca Juga:Tiang Pancang Peradaban itu adalah KeluargaJogging Track Diharapkan Perkokoh Kebersamaan Warga

“Menumbuhkan kesadaran masyarakat ini adalah tantangannya dan bisa menjadi kunci keberhasilan pencegahan penyebaran COVID-19. Yakni, bagaimana semua pihak harus memiliki kesadaran terhadap dirinya dan lingkungannya untuk menerapkan protokol kesehatan,” kata Ketua Divisi KP4A Satgas COVID-19 Jawa Barat M Ade Afriandi saat memimpin operasi gabungan tersebut.

Ade yang juga menjabat sebagai Kasatpol-PP Jabar ini juga mengingatkan masyarakat untuk selalu menerapkan gerakan 3M. Seperti di antaranya menggunakan masker, mencuci tangan dengan sabun dan menjaga jarak atau menghindari kerumunan.

“Jawa Barat sempat memiliki wilayah dengan zona oranye dan kuning. Namun, kondisi tersebut berubah, dan hingga saat ini masih ada enam zona merah di Jawa Barat. Keenamnya adalah Kabupaten Purwakarta, Kabupaten Karawang, Kabupaten Indramayu, Kota Banjar, Kota Bandung, dan Kota Cimahi,” ujarnya.

Ade menegaskan, operasi gabungan seperti ini rutin dilakukan, bahkan sejak awal kemunculan COVID-19 di Jawa Barat. “Hanya saja saat itu masih berupa yustisi dan bersifat stasioner. Hingga terbitlah Pergub No. 60/2020 dan mulai dilakukan patroli pengawasan dan penegakan di 27 Kabupaten/Kota,” ucapnya.

Adapun saat ini, kata Ade, terjadi perubahan status menjadi zona merah di Kabupaten Purwakarta dan lima kabupaten/kota lainnya di Jawa Barat. Sehingga keenam kabupaten/kota zona merah tersebut menjadi prioritas dilaksanakannya operasi gabungan. “Harapannya, kami ingin masyarakat menumbuhkan kesadaran akan pentingnya mematuhi protokol kesehatan,” ucapnya.

Pantauan Pasundan Ekspres, para pelanggar diberikan sanksi sosial yang berbeda-beda. Dengan menggunakan rompi khusus para pelanggar prokes ini ada yang di-push up, bersih-bersih hingga diminta melafalkan Pancasila.

0 Komentar