Empat Kades Kecamatan Bojong Berakhir Agustus

Empat Kades Kecamatan Bojong Berakhir Agustus
AKAN BERAKHIR: Kades Pasanggrahan Acep Rahmat yang masa jabatanya akan berakhir pada bulan Agustus 2019 mendatang. DAYAT ISKANDAR/PASUNDAN EKPSRES
0 Komentar

PURWAKARTA-Empat Kepala Desa di Kecamatan Bojong, akan segera berakhir masa jabatanya terhitung pada bulan Agustus 2019 mendatang. Keempat kepala desa antara lain, Kades Pasanggrahan Acep Rahmat, Kades Cileunca Kaka Komarudin, Kades Bojong Barat Jaja Jaenudin dan Kades Sukamanah. Sementara itu, Kades Cibingbin Nurwin, khir jabatanya sudah berakhir terlebih dahulu dan sudah ditunjuk Pj Yopiana.

Menangggapi hal tersebut, Camat Bojong Wawan Darmawan memastikan pihaknya tidak akan kekurangan personel untuk menunjuk jajaranya menempati Pj Kades yang akan ditinggalkan para kadesnya. “Kita telah melakukan pemantauan enam bulan sebelumnya terkait persiapan itu. Dari mulai personel aparatur kecamatan yang nanti akan ditunjuk sebagai Pj kades. Kita tak akan kekurangan personel untuk itu,” terang Wawan.

Soal penunjukan dan pengangkatan pejabat kades, nantinya Camat akan meminta persetujuan Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) sebelum diajukan kepada Bupati Purwakarta. Jika DPMD sudah menyetujui nama-nama calon Pj kades, selanjutnya diajukan kepada bupati. Setelah Bupati Purwakarta setuju, maka akan turun Surat Keputusan (SK) Bupati. Selanjutnya Bupati melantik para Pejabat Kades yang akan ditempatkan.

Baca Juga:Kemenag-MUI Kompak Cegah Warga Turun ke JalanHeru Agus Rianto Jabat Camat Pondok Salam

“Soal pelantikan Pj kades ini, bisa saja Bupati mewakilkan kepada Wabup atau Sekda atau bisa juga Camat, atas persetujuan Bupati,” tutur Wawan Darmawan lebih lanjut.

Sementara itu, terkait mobil ambulance desa yang beberapa hari ini sudah dibranding dengan foto Bupati Purwakarta dan foto Kades, Camat Bojong menyatakan tak ada aturan khusus.
“Kalau soal branding mobil Ambulance, dimana ada foto Kades dikaca belakang itu awalnya hanya sebagai tanda ambulance asal Desa, bukan merupakan aturan baku. Jika masa jabatan Kadesnya habis pada Agustus mendatang, bisa saja dilepas,” tukas Wawan Darmawan.(dyt/vry)

0 Komentar