Galian Liar Merajalela, Kinerja DPRD dan Dinas Tata Ruang dan Permukiman Purwakarta Dipertanyakan

Dinas Tata Ruang dan Permukiman Purwakarta
KECEWA: Bupati Purwakarta Ambu Anne ketika sidak ke lokasi Galian C. MALDIANSYAH/PASUNDAN EKSPRES
0 Komentar

PURWAKARTA-Marak dibukanya lahan tambang tanah merah di Purwakarta menjadi perhatian khusus. Khususnya penutupan yang dilakukan langsung oleh Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika. Menyikapi hal tersebut, LSM Amarta melalui juru bicaranya Tarman Sonjaya mengaku heran dan tak habis pikir.  Pasalnya, dalam penegakan galian C baik itu tanah merah maupun galian pasir, peran Dinas Tata Ruang dan Permukiman Purwakarta dan DPRD dalam hal ini Komisi 1 seakan tidak berperan atau malah mengandalkan.

“Apa gak malu. Kasihan itu bupati harus turun ke lapangan langsung. Kemana Dinas Tata Ruang dan Permukiman Purwakarta? Kemana peran legislatif? khususnya Komisi 1 sebagai pengawas ijin,” ujarnya.

Tarman menjelaskan, secara Hukum kuat ada peran Dinas Tata Ruang dan Permukiman (Distarkim), yang punya peran dan kuasa dalam tata kelola wilayah. Lalu Dinas Lingkungan Hidup yang juga memiliki kekuatan hukum, memberikan kajian soal dampak lingkungan dengan kehadiran galian di Purwakarta. Ditambah lagi Dinas Perijinan yang mengetahui persis soal aktivitas usaha apapun termasuk galian C.

Baca Juga:Soal Jalan Lingkar Pamanukan, Masroni Panggil Dinas PUPRSiswa Baru Angkatan 2020/2021 SDN Ciheuleut yang Berbeda dengan Protokol Kesehatan

“Jika aksi langsung dengan turunnya Bupati, kemudian malah disikapi dengan petak umpet. Siang tutup lalu malamnya buka, sama saja pemerintahan di Purwakarta tidak bertaring atau tidak berpengaruh.

Nah, ini yang bahaya dan perlu disikapi dengan bijak oleh dinas terkait. Harga diri seorang pimpinan daerah jangan jatuh gara gara dinas tidak bekerja, atau malah pura pura tidak tahu,” keluhnya.

Pengusaha bandel walaupun sudah ditegur

Kemudian dengan peran Satuan Polisi Pamong Praja (Pol PP) sebagai satuan kerja penegak Peraturan Daerah (Perda). “Belasan bahkan hingga puluhan anggota digerakan, tetapi tidak berdampak panjang karena pengusaha hanya berhenti ketika dipelototin, usai lengah pengusaha galian buka lagi,” katanya.

Lalu bagaimana dengan Komisi 1 DPRD, apakah telah menyelesaikan atau membentuk peraturan yang kuat guna mengatur Galian C.

“Kami kira cara kerja pemerintahan itu ada pola dan standarnya. Jangan gara gara pencitraan atau action pemuasan apalagi ada unsur politik.

0 Komentar