Gugatan LSM Wapli Ditolak PTTUN Jakarta

Gugatan LSM Wapli Ditolak PTTUN Jakarta
KETERANGAN PERS. Head of Corporate Affairs PT SPV Widi Nugroho Sahib saat menyampaikan keterangan persnya.
0 Komentar

SK Menteri LHK No. 147/2018 Sah Secara Hukum

PURWAKARTA-Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Jakarta dalam amar putusannya menolak seluruh gugatan LSM Wahana Pemerhati Lingkungan Indonesia (Wapli) yang dipimpin Teddy M Hartawan sebagai pihak Penggugat tertanggal Jumat, 31 Mei 2019.

Sebelumnya, Majelis Hakim PTTUN Jakarta dalam amar putusannya juga menolak gugatan LSM Wapli untuk pembatalan SK Menteri LHK No. 147 Tahun 2018. Sehingga artinya SK yang diberikan kepada PT South Pacific Viscose (SPV) tersebut berlaku sebagaimana mestinya dan sah secara hukum.

Dalam amar putusannya itu Majelis Hakim PTTUN Jakarta menerima eksepsi yang diajukan oleh pihak Tergugat atau Terbanding Pertama yaitu Menteri LHK Republik Indonesia dan Tergugat Kedua Intervensi yaitu PT South Pacific Viscose.

Baca Juga:Kuota Rotasi Mutasi Hanya 107 ASN, Kepala OPD Malah Usulkan 800 OrangTidak Ada Alokasi Anggaran, Kantor Kecamatan Pusakajaya Dilanjutkan 2020

Bahwa gugatan yang diajukan tidak mempunyai kedudukan hukum (legal standing) sehingga gugatan LSM Wapli sebagai Penggugat atau Pembanding ditolak seluruhnya oleh Majelis Hakim PTTUN Jakarta.

Ditemui terpisah, Head of Corporate Affairs PT SPV Widi Nugroho Sahib mengatakan, pihaknya menerima keputusan Majelis Hakim PTTUN Jakarta.

“SPV sebagai produsen serat alami berbahan dasar dari kayu terbesar di Asia Tenggara dan merupakan investasi Lenzing Group dari negara Austria menghormati dan mengapresiasi hukum di Indonesia,” ujarnya kepada awak media saat ditemui di Purwakarta, Jumat (14/6).

Hal ini, sambungnya, menunjukkan supremasi hukum sebagai pedoman investor asing di negara ini tidak perlu diragukan lagi.

“SPV yang telah ada di Indonesia selama 35 tahun lebih ini, akan terus konsisten menerapkan kegiatan produksi dan pengolahan limbah sesuai standard regulasi yang ditetapkan pemerintah serta mendukung sustainability development program,” kata Widi tegas.

Pasalnya, sambung Widi, sebagai perusahaan yang mendapat Proper Biru, PT SPV juga telah berkontribusi aktif dalam program Citarum Harum. Yakni, melalui kegiatan seperti penanaman Pohon Trembesi dan berbagai jenis pohon buah di tepi Sungai Citarum.

“Ada pula pengerukan lumpur yang menjadi sedimen di tepi Sungai Citarum, serta revitalisasi lahan negara dari tempat pembuangan sampah warga menjadi kebun pohon buah-buahan,” ucapnya.

Baca Juga:Halal Bihalal Pemkab Subang Dihadiri Mantan Bupati, Dihibur Charly Van HautenRS Mekar Arum Bangkrut Sejak 2017

PT SPV juga, kata dia, melakukan pemberdayaan ekonomi masyarakat melalui Eco Village berupa pengelolaan sampah rumah tangga (Bank Sampah Mandiri) dan pertanian sayur hidroponik di Kampung Ciasem dan Ciroyom.

0 Komentar