Jalan Rusak Imbas KCIC, Kejari Turun Tangan

Jalan Rusak Imbas KCIC, Kejari Turun Tangan
DIPERBAIKI. Kasi Datun Kejari Purwakarta Dodi Wiraatmaja (ketiga dari kanan) saat meninjau langsung jalan rusak imbas proyek KCIC. ADAM SUMARTO/PASUNDAN EKSPRES
0 Komentar

Perbaikan Disepakati Mencapai Rp18 Miliar

PURWAKARTA-Mobilisasi pekerjaan proyek Kereta Cepat Indonesia-China (KCIC) yang telah berlangsung beberapa tahun terakhir ini, berdampak pada rusaknya beberapa ruas jalan di wilayah Kabupaten Purwakarta. Ruas jalan yang mengalami kerusakan, di antaranya di wilayah Cilegong-Cikao Bandung, Darangdan-Nanggeleng, serta ruas jalan Plered-Nanggeleng dengan panjang dan lebar yang bervariasi.

Kerusakan jalan tersebut, berimbas terhadap kenyamanan masyarakat setempat dan pengguna jalan pada umumnya yang tengah melintas. Hal ini pun menyebabkan kerugian bagi Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Purwakarta sendiri.
Oleh sebab itu pula, Pemkab Purwakarta melalui jajarannya di Dinas Pekerjaan Umum, Binamarga dan Pengairan, meminta bantuan Kejaksaan Negeri (Kejari) Purwakarta melalui Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) untuk menyelesaikan permasalahan tersebut.

Ini diwujudkan dengan penandatanganan MoU atau perjanjian kerjasama antara pihak Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejari Purwakarta dengan Dinas Pekerjaan Umum, Binamarga dan Pengairan.

Berdasarkan MoU tersebut, pihak Kejari Purwakarta menjadi perpanjangan tangan pemerintah daerah. Tugasnya untuk menyelesaikan polemik kerusakan jalan kepada pihak High Speed Railway Contractor Consortium (HSRCC), selaku perusahaan penanggungjawab proyek KCIC.

Hal tersebut dibenarkan oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Purwakarta, Andin Adyaksantoro melalui Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Dodi Wiraatmaja, saat diwawancarai di ruang kerjanya, Rabu (29/1).

“Iya benar, kita dimintai pihak Dinas PU Purwakarta untuk menyelesaikan polemik kerusakan jalan di beberapa ruas jalan, akibat mobilisasi proyek KCIC,” kata Dodi.

Dodi mengaku, pihaknya memberikan bantuan hukum berupa negosiasi kepada pihak HSRCC untuk memperbaiki jalan yang rusak akibat proyek KCIC tersebut.

Dijelaskannya, setelah melakukan beberapa kali pertemuan dan negosiasi, akhirnya pihak HSRCC bersedia memperbaiki kerusakan di tiga ruas jalan wilayah Purwakarta imbas dari mobilisasi proyek KCIC.

“Alhamdulillah, setelah enam kali pertemuan, dan pada pertemuan terakhir hari ini, Rabu (29/1) pihak HSRCC menyatakan bersedia untuk memperbaiki kerusakan jalan yang ada,” ujar Dodi.

Selain itu, tambah Dodi, sebagai wujud kesepakatan tersebut, pada 11 Februari 2020 mendatang akan dilakukan penandatanganan kesepakatan bersama antara pihak Pemkab Purwakarta melalui Dinas PU dengan HSRCC yang menaungi tiga kontraktor, yaitu Wika, Sinohydro, dan CRECC.

0 Komentar