Jika Terlibat Politik Praktis, ASN Bisa Dipecat

Jika Terlibat Politik Praktis, ASN Bisa Dipecat
KAMPANYE: Sejumlah caleg sudah mulai bersosialisasi dan kampanye, melalui baligo, kunjungan dan sosialisasi. Bawaslu menghimbau agar ASN tidak terlibat politik praktis, jika tak mau kena sanksi. MALDIANSYAH/PASUNDAN EKSPRES
0 Komentar

PURWAKARTA-Memasuki tahapan Pemilihan Legislatif, Panitia Pengawas Pemilu diminta tegas menegakan hukum Perihal Undang Undang Pemilu. Khususnya tentang dugaan keterlibatan Aparatur Sipil Negara (ASN) pada pesta demokrasi lima tahunan tersebut.

Sebagaimana diatur dalam UU Nomor 5 tahun 2014 tentang ASN, yang menyebutkan PNS yang menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik, dapat dijatuhi hukuman berupa diberhentikan dengan tidak hormat.

“Undang undang nya jelas dan terang benderang. Bagaimana keharusan seorang ASN bersikap netral, dalam proses Pileg maupun Pilpres 2019 nanti. Mengingat, proses tersebut kini mulai merambah ke masyarakat,” tegas Hadi Saeful Rizal praktisi Politik dan Kebijakan Publik, yang dihubungi melalui seluler.

Baca Juga:Hasil Tangkap Nelayan Blanakan MeningkatLahan Backup Area Patimban Mulai Dibayar

Selain adanya sanksi berat berupa pemecatan, ASN jika terbukti melanggar, akan mendapat sanksi penjara 6 bulan dan uang senilai Rp 5.000.000. Proses pemberian sanksi terkait pelanggaran netralitas ASN, dengan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

“Sebagai masyarakat, kami berharap Panwas/Bawaslu, TNI, POLRI mampu menunjukan netralitas dan profesionalismenya, pada proses demokrasi tahun ini.” lanjutnya.

Terpisah, Oyang St Binos Koordinator divisi Pengawasan Bawaslu Purwakarta, menanggapi perihal larangan ASN terlibat politik praktis, menghimbau sebaiknya ASN fokus saja kepada pekerjaan dan pelayanan publik dan tidak ikut politik praktis.

“Hukumannya jelas, siapapun ASN yang terlibat politik praktis agar hati hati. Sanksinya tegas. Selain penurunan pangkat, jabatan bisa sampai pidana,” tegas Oyang.

Menanggapi banyaknya Caleg yang berstatus memiliki hubungan suami/istri ASN, Oyang menegaskan, agar caleg yang bersuamikan atau beristrikan ASN, agar tidak mengkampanyekam suami atau istrinya yang menjadi Caleg, apalagi mengenakan seragam ASN.

“ASN yang punya istri atau suami Caleg, tidak diperbolehkan ikut kampanye. Sekalipun hadir dalam kegiatan sosialisasi boleh saja tetapi itupun harus pasif, bukan malah sebaliknya aktif apalagi ikut mengenakan atribut partai atau caleg, meski dilakukan diluar jam kerja,” himbaunya.

Perihal apa saja dan bagaimana masyarakat boleh melaporkan, jika ada ASN kampanye Caleg. Binos mengatakan sederhana.

Baca Juga:Beni: Saya Akan Terus Perjuangkan HonorerMusim Penghujan, Warga Pamanukan Antisipasi Banjir

“Foto saat berkegiatan, rekam jika sang ASN ikut kampanye, apalagi jika bisa bukti bentukan tim dan money politic, lalu laporkan ke kami ( Bawaslu), akan kami tindak,” pungkasnya.(mas/dan)

0 Komentar