Kecamatan Bojong Masuk Zona Kuning Peredaran Narkoba

Kecamatan Bojong Masuk Zona Kuning Peredaran Narkoba
PENCEGAHAN: Jajaran Satres Narkoba Polres Purwakarta bekerjasama dengan APDESi Kecamatan Bojong dalam kegiatan Sosialisasi Pencegahan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN). ADAM SUMARTO/PASUNDAN EKSPRES
0 Komentar

PURWAKARTA-Sosialisasi Pencegahan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN) semakin gencar dilakukan. Kali ini giliran Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) Kecamatan Bojong, Kabupaten Purwakarta, yang mendapatkan berbagai informasi terkait sosialisasi P4GN itu.

Rabu (24/10), bertempat di di Aula Kantor Desa Sindangpanon, Kecamatan Bojong, sosialisasi P4GN tersebut diikuti seluruh kepala desa, tokoh agama, tokoh masyarakat, dan tokoh pemuda se-Kecamatan Bojong.

Ketua Apdesi Kecamatan Bojong H R Sodikin mengungkapkan, digelarnya sosialisasi bahaya narkoba itu, merupakan bentuk kepedulian pemerintah desa. “Yakni ikut berperan aktif dalam mendukung pemberantasan dan peredaran narkoba di Purwakarta,” kata Sodikin.

Baca Juga:Perundingan Berakhir Buntu, Konflik Warga dengan Pihak PT Pindo Deli MeruncingAir Sungai Cilamaya Menghitam dan Bau, Warga Mulai Mual dan Pusing

Untuk mengantisipasi masuknya narkoba di desa-desa yang ada di Kecamatan Bojong, sambungnya, sebagai Ketua Apdesi Kecamatan Bojong dirinya, akan merangkul dan bekerja sama dengan seluruh stakeholder.

“Setelah sosialisasi ini kita harapkan, para generasi muda bisa mengetahui bahaya narkoba, sehingga tidak mudah terpengaruh oleh narkoba. Kekhawatiran saya saat ini, karena peredaran narkoba sungguh meresahkan, maka dari itu masyarakat, terutama generasi muda dibekali dengan pemahaman dan pengetahuan akan bahaya narkoba,” ujarnya.

Sementara itu, Kasat Resere Narkoba Polres Purwakarta AKP Heri Nurcahyo, yang hadir sebagai narasumber mengatakan, dengan adanya sosialisasi bahaya narkoba ini, diharapkan para kepala desa, dan seluruh peserta bisa menyampaikan kepada orang lain terkait pencegahan dan pemberantasan narkoba.

“Jadi diharapkan peran aktifnya, mengajak untuk menjauhi narkoba dan turut mengkampanyekan bahaya narkoba kepada keluarga, teman dan masyarakat, karena ini merupakan tanggung jawab kita bersama,” ucap Heri.

Disinggung terkait tingkat peredaran narkoba di Kecamatan Bojong, Kasatres Narkoba mengaku, Kecamatan Bojong masih masuk dalam zona kuning. Untuk itu, diharapkan peran masyarakat dalam upaya pencegahan.

“Menurut Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, bahwasanya masyarakat ikut berperan dalam memberantas penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba,” ujarnya.(add/dan)

ADAM SUMARTO/PASUNDAN EKSPRES
PENCEGAHAN: Jajaran Satres Narkoba Polres Purwakarta bekerjasama dengan APDESi Kecamatan Bojong dalam kegiatan Sosialisasi Pencegahan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN).

0 Komentar