Kejari Usut Dugaan Korupsi di Desa Anjun, Kerugian Negara Ditaksir Rp254 Juta

Kejari Usut Dugaan Korupsi di Desa Anjun, Kerugian Negara Ditaksir Rp254 Juta
0 Komentar

PURWAKARTA-Kejaksaan Negeri Purwakarta kembali melakukan pemeriksaan terkait Dugaan kasus penyalagunaan alokasi Dana Desa (DD) Pemdes Anjun, Kecamatan Plered, Kabupaten Purwakarta.

Dugaan penyelewengan dana desa yang kini jadi sorotan Kejaksaan adalah DD yang cair pada tahun Anggaran 2019 tahap tiga sebesar Rp228 juta.

“Selain dana Rp228 juta, kami juga tengah menyelidiki dana tambahan desa Anjun yaitu dana tambahan  sisa senilai Rp 26 juta, sehingga ditaksir ada kerugian negara sebesar Rp 254 juta,” ujar Kasubsi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Purwakarta Rhendy,SH.

Baca Juga:Polres Ajak Pahami Bahaya NarkobaLuxio Tabrak Pohon di Tol Japek KM 70, Tiga Orang Tewas

Rendy mengatakan, secara maraton pihaknya sudah meminta keterangan saksi saksi guna proses penyidikan kasus dugaan korupsi Desa Anjun tersebut.

Selain memeriksa kepala desa Anjun dan beberapa saksi, kejaksaan negri Purwakarta, Senin (12/10) pagi, secara maraton juga memanggil dan memeriksa tiga orang saksi baru untuk menguatkan penyelidikan.

“Hari ini kami memeriksa Sekdes Desa Anjun berinisial DH, Bendahara berinisial Nwt, dan Ketua Bamusdes inisial HZ, ” ujarnya.

Sebelumnya dalam penyelidikan kasus dugaan KKN DD tahun 2019 tersebut, pihaknya selain memanggil Pj. Desa Anjun, H Mulya Sepa juga memeriksa dan meminta keterangan  Sekretaris Camat Plered.

“Kami akan tuntaskan kasus dugaan Korupsi Desa Anjun ini,  jika data dan keterangan sudah dirasa cukup. Kami perkirakan di bulan Desember akhir tahun 2020 perkara ini sudah bersidang di Pengadilan Tipikor,” tutupnya.(mas/ysp)

 

0 Komentar