Kemenag Pastikan Layanan Nikah Tetap Berjalan

Kemenag Pastikan Layanan Nikah Tetap Berjalan
CEK SUHU. Calon mempelai tampak dicek suhu tubuhnya menggunakan thermo gun sebelum melaksanakan prosesi pernikahan di tengah pandemi COVID-19 di Kabupaten Purwakarta. ADAM SUMARTO/PASUNDAN EKSPRES
0 Komentar

PURWAKARTA-Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Purwakarta H Tedi Ahmad Junaedi memastikan layanan nikah tetap berjalan namun dengan menerapkan protokol kesehatan secara ketat.

Hal ini salah satunya berdasarkan hasil evaluasi Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Provinsi Jawa Barat terkait risiko kesehatan masyarakat kabupaten dan kota di Jawa Barat. Di mana, saat ini tingkat risiko dan kewaspadaan Kabupaten Purwakarta kembali meningkat menjadi zona merah atau daerah dengan risiko tinggi penyebaran COVID-19.

“Ada tiga hal yang harus diperhatikan pada saat calon pengantin hendak melaksanakan prosesi pernikahan di KUA,” kata Tedi saat dikonfirmasi koran ini di kantornya, Kamis (26/11).

Baca Juga:KPK OTT Walikota CimahiDemokrat Bidik Pelaku Usaha

Pertama, kata Tedi, dengan membatasi jumlah orang yang mengikuti prosesi akad nikah dalam satu ruangan, yaitu tidak lebih dari 10 orang. Menurut Tedi, pembatasan ini harus dilakukan demi menghindari kerumunan.

Terlebih, sambungnya, menjaga jarak dan menghindari kerumunan masuk ke dalam protokol kesehatan guna memutus mata rantai penyebaran Virus Korona.

“Kedua, calon pengantin dan anggota keluarga yang mengikuti prosesi harus menjaga kebersihan tangan. Yakni dengan mencuci tangan menggunakan sabun atau hand sanitizer. Juga harus menggunakan masker,” ujarnya.

Adapun poin ketiga yakni petugas, wali nikah dan calon pengantin laki-laki wajib menggunakan sarung tangan dan masker pada saat ijab kabul. Bilamana ijab kabul dilakukan di luar kantor KUA, maka disarankan untuk digelar di ruang terbuka atau setidak-tidaknya berventilasi.

“Pernikahan boleh diselenggarakan di luar KUA,  namun harus diatur dengan peraturan yang ketat. Sesuai Surat Edaran (SE) Menteri Agama Nomor 15 Tahun 2020. Jumlah kehadiran orang pun dibatasi maksimal 20 persen dari kapasitas ruangan atau tidak melebihi 30 orang,” ucap Tedi.

Dengan Menerapkan Protokol Kesehatan Ketat

Selain itu, kata Tedi, saat akad nikah digelar, para tetamu juga harus menggunakan masker dan menerapkan prinsip physical distancing.

“Insyaallah dengan tetap mematuhi protokol kesehatan dalam rangka pencegahan COVID-19, pernikahan akan indah, aman dan nyaman bagi siapapun yang menghadirinya,” ucap Tedi.

Baca Juga:Bapenda Karawang Klaim PAD Lebihi TargetPenghuni Kontrankan Dapat Edukasi Penerapan 3 M

Dirinya pun menegaskan, untuk mencegah penyebaran Korona, pihaknya untuk sementara waktu akan layanan yang berpotensi menjalin kontak jarak dekat serta menciptakan kerumunan.

0 Komentar