Korban Terbangun, Teriak, Lalu Dibacok Membabi Buta

Korban Terbangun, Teriak, Lalu Dibacok Membabi Buta
KONFERENSI PERS. Kapolres Purwakarta AKBP Indra Setiawan saat memberikan keterangan pers kasus pembacokan satu keluarga di Munjuljaya Purwakarta. ADAM SUMARTO/PASUNDAN EKSPRES
0 Komentar

Sempat Kabur dan Bawa Uang Rp650 Ribu

PURWAKARTA-Dalam hitungan kurang dari 24 jam Tim Satreskrim Polres Purwakarta berhasil menangkap pelaku pembacokan satu keluarga di Kelurahan Munjuljaya, Kecamatan Purwakarta, Kabupaten Purwakarta.

Kapolres Purwakarta AKBP Indra Setiawan menyebutkan, pelaku pencurian dengan kekerasan (curas) bernama Agus Bin Nana (28), ditangkap di sebuah minimarket.

“Kronologi kejadian, pelaku masuk ke dalam rumah korban dengan memanjat pagar belakang. Saat itu pelaku berbekal sebilah golok,” kata Kapolres saat menggelar konferensi pers di Mapolres Purwakarta, Kamis (23/4).

Baca Juga:PORTAL DI TENGAH CORONAEselon 1 dan 2 Tak Dapat THR, Pemerintah Pusat Pangkas Dana Transfer Rp227 Miliar

Selanjutnya, pelaku masuk melalui pintu belakang rumah yang tidak dikunci. “Setelah berada di dalam rumah, pelaku mengambil satu unit HP Oppo warna hitam yang tergeletak di atas meja. Pelaku juga mengambil uang sebesar Rp650.000 yang berada di dalam dompet warna cokelat milik korban,” ujar Kapolres.

Setelah itu, pelaku mematikan aliran listrik melalui MCB rumah. Namun, secara tiba tiba korban Kurniawati (36) terbangun dan memegang tangan kiri pelaku sambil berteriak minta tolong.

“Karena panik pelaku langsung membacokan golok ke arah korban secara membabi buta. Pelaku merasa takut warga berdatangan dan berusaha kabur,” kata Kapolres.

Namun, saat hendak kabur, pelaku dihadang oleh suami korban Dedi Rukmayadi (35). “Maka pelaku dengan membabi buta membacokkan goloknya ke arah Dedi sehingga korban berikut anaknya terluka. Setelah itu, pelaku melarikan diri melalui pintu belakang rumah korban sambil membawa uang milik korban,” ucapnya.

Kapolres juga menunjukkan beberapa barang bukti, di antaranya sebilah golok, dompet warna cokelat, dompet warna hitam, sisa uang pecahan Rp50.000 sebanyak lima lembar, seprai berlumuran darah, dan lainnya.

“Tersangka melanggar pasal 365 ayat 2 ke 1, 3, 4 KUHPidana dengan ancaman pidana 12 tahun penjara,” ucapnya.(add/hba)

0 Komentar