KPU Terima LHKPN 45 Caleg Terpilih, Syarat Wajib Sebelum Dilantik

KPU Terima LHKPN 45 Caleg Terpilih, Syarat Wajib Sebelum Dilantik
Salman Alfarisi, Komisioner KPU Purwakarta Divisi Hukum dan Pengawasan.
0 Komentar

PURWAKARTA-Calon Anggota Legislatif (Caleg) terpilih DPRD Purwakarta periode 2019-2024 telah menyerahkan tanda terima Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) 45 dari Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK RI) kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Purwakarta .

Hal tersebut disampaikan Komisioner KPU Purwakarta Divisi Hukum dan Pengawasan Salman Alfarisi kepada Pasundan Ekspres saat ditemui di ruang kerjanya, Jumat (26/7).

“KPU Purwakarta hanya menerima tanda terima yang merupakan bukti dari KPK, tidak ada perincian jumlah harta kekayaannya. Sehingga, untuk mengetahui jumlah harta kekayaan hanya dapat dilihat di KPK,” kata Salman.

Baca Juga:Sumur Mengering, Siswa Kumpulkan AirKodim 0619 Minggu Militer Kunjungi Darangdan

Dirinya menyebutkan, LHKPN merupakan salah satu syarat wajib untuk pelantikan caleg terpilih. Pada penetapan caleg terpilih sebelumnya, sudah diketahui jumlah perolehan kursi dewan dari setiap parpol peserta Pemilu.

“Penyerahan LHKPN tersebut merujuk kepada Peraturan KPU Nomor 5 Tahun 2019 tentang Penetapan Pasangan Calon Terpilih, Penetapan Perolehan Kursi, dan Penetapan Calon Terpilih dalam Pemilu,” ujarnya.

Untuk diketahui, caleg terpilih harus menyerahkan tanda terima LHKPN dalam jangka waktu tujuh hari setelah dikeluarkannya putusan KPU mengenai penetapan calon terpilih. Jika caleg terpilih tidak menyerahkan tanda terima LHKPN, maka KPU tidak akan mencantumkan nama yang bersangkutan dalam pengajuan nama caleg terpilih yang akan dilantik.

Komisioner KPU Purwakarta Divisi Hukum dan Pengawasan Salman Alfarisi

Adapun ke-45 caleg terpilih DPRD Purwakarta periode 2019-2014 yang bakal dilantik pada Agustus 2019 mendatang adalah sebagai berikut:

Dapil 1, Alaikassalam (PKB) 2.782 suara, Fitri Maryani (Gerindra) 2.604 suara, Warseno (PDIP) 2.695, Tuti Rohani (Golkar) 4.028, Dedi Juhari (PKS) 3.274, Yanthi Nurhayati (PKB) 3.512, Agus Sugianto (PAN) 3.204, Haerul Amin Prasetyo (Demokrat) 2.939 suara.

Dapil 2, Neng Supartini (PKB) 3.581, Sri Puji Utami (Gerindra) 3.583, Ina Herlina (PDIP) 4.772, Ahmad Sanusi (Golkar) 9.232, Anita Diana (Golkar) 3.651, Conrad Surawijaya (Nasdem) 3.497, Moh. Arief Kurniawan (PKS) 2.920 suara, Agus Sundana (PAN) 4.062, Amas Mastur (Demokrat) 3.557 suara.

Dapil 3, Ahmad Sumita (PKB) 3.014, Said Ali Azmi (Gerindra) 3.516 suara, Lina Yuliani (PDIP) 2.620, Yulian Irsyafri (Golkar) 4.373, Akun Kurniadi (Golkar) 3.512, Didin Hendrawan (PkS) 2.443, Muhsin Junaedi (Hanura) 2.860 suara.

Baca Juga:PN Akan Gelar Sidang Kelling, Fasilitasi Warga Yang Ingin Merubah DokumenJelang HUT TNI AU ke 72, Bersihkan Alun-alun

Dapil 4, Zaenal Arifin (PKB) 2.752, Rifky Fauzi(Gerindra) 5.148, Zusyef Gusnawan (Gerindra) 1.238, Ujang Rosadi (PDIP) 3.287, Oja Sutisna (golkar) 6.880, Enah Rohanah (Golkar) 4.742 suara.

0 Komentar