Lambert Gantikan Dendri di Legislatif

Lambert Gantikan Dendri di Legislatif
PAW: Zefnal Lambert Lilipaly resmi menjadi angota DPRD melalui Pergantian Antar Waktu menggantikan Dendri Miftha Agustian. MALDIANSYAH/PASUNDAN EKSPRES
0 Komentar

PURWAKARTA– Zefnal Lambert Lilipaly resmi dilantik menjadi anggota DPRD Purwakarta melalui Penggantian Antar Waktu (PAW), menggantikan Dendri Miftha Agustian yang pindah ke partai Golkar. Pengucapan sumpah anggota DPRD dari fraksi PDIP itu dilaksanakan dalam rapat paripurna DPRD Kabupaten Purwakarta, Selasa (3/4) kemarin.

Ketua DPRD H. Sarif Hidayat, yang membuka rapat paripurna tersebut mengatakan, Dendri Miftha Agustian telah pindah menjadi calon legislatif dari partai lain. Proses pemberhentiannya sebagai anggota DPRD telah sesuai ketentuan Pasal 109 ayat (1) PP Nomor 12/ Tahun 2018. Maka berdasarkan ketentuan UU Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD juncto Pasal 107 PP Nomor 12/Tahun 2018, telah ditempuh langkah-langkah proses PAW.

Diterangkannya, melalui surat DPC PDIP Purwakarta Nomor 006/EX/DPC.26-C/I/2019, tanggal 4 Februari 2019 mengajukan usulan pemberhentian dan PAW atas nama Dendri Miftha Agustian. Selanjutnya, melalui surat Pimpinan DPRD Nomor 172/150/DPRD tanggal 11 Februari 2019, mengajukan usul pemberhentian Dendri Miftha Agustian dan penggantinya atas nama Zefnal Lambert Lilipaly kepada gubernur melalui bupati.
Selanjutnya, kata Sarif Hidayat, terbit SK Gubernur No. 171/Kep.217-Pemksm/2019, tanggal 18 Maret 2019, tentang peresmian pengangkatan Zefnal Lambert Lilipaly sebagai anggota DPRD Purwakarta PAW sisa masa jabatan tahun 2014-2019 dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, terhitung mulai tanggal disumpah.

Baca Juga:BPJS-TK Perkuat Kemitraan Wujudkan Service ExcellentCalon Sekda Mulai Diterpa Isu Miring

“Esensi sumpah anggota DPRD adalah komitmen moral terhadap diri sendiri di hadapan Allah SWT dan disaksikan oleh hadirin dalam rapat paripurna, untuk senantiasa bersikap dan melangkah positif bagi kepentingan bangsa, negara dan masyarakat,” ujar Sarif.

Setelah mengucapkan sumpah, dilakukan penyematan tanda keanggotaan DPRD oleh Ketua DPRD kepada Lambert, demikian panggilan akrabnya. Sarif menerangkan, sesuai surat dari Ketua Fraksi PDIP, selanjutnya dalam kedudukannya sebagai anggota DPRD, Lambert ditetapkan sebagai anggota Komisi II dan anggota Pansus A.

Ditemui seusai acara, Lambert berjanji akan menjalankan amanah dan siap melaksanakan tugas sebaik-baiknya. Terlebih dulu ia akan berkoordinasi dengan unsur pimpinan dan anggota DPRD lainnya, sehubungan dengan tugas yang akan dilaksanakannya. “Tentunya saya terlebih dulu berkoordinasi dengan pimpinan dan anggota lainnya, agar dapat melaksanakan tugas dengan baik,” tegasnya.

0 Komentar