Latar Akademik Calon Ketua Dewan Harus Mumpuni

Latar Akademik Calon Ketua Dewan Harus Mumpuni
MUMPUNI: Calon Ketua DPRD Kabupaten Purwakarta harus memiliki wawasan birokrasi dan latar belakang akademik yang mumpuni. ADAM SUMARTO/PASUNDAN EKSPRES
0 Komentar

PURWAKARTA-Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Purwakarta periode 2019-2024 baru saja dilantik. Ke-45 anggota dewan terpilih itu harus dapat menjalankan fungsinya.

Di antaranya fungsi legislasi, yakni berkaitan dengan pembentukan peraturan daerah. Kemudian fungsi anggaran, yakni kewenangan dalam hal anggaran daerah (APBD). Hingga fungsi pengawasan, yaitu kewenangan mengontrol pelaksanaan perda dan peraturan lainnya serta kebijakan pemerintah daerah.

Sosok Ketua DPRD sebagai pemimpin di lembaga tersebut sudah seharusnya mampu menjalankan fungsi itu dengan amanah dan sebaik-baiknya. Secara akademis, SDM seorang ketua dewan juga harus mumpuni dan teruji. Pasalnya, penunjukannya sebagai ketua tidak hanya semata soal politis. Hal tersebut disampaikan Ketua Gerakan Moral Masyarakat Purwakarta (GMMP) Hikmat Ibnu Ariel kepada Pasundan Ekspres di Purwakarta, Rabu (7/8).

Baca Juga:Jelang Idul Adha, Pemkab Lombakan Kreasi Bungkus Daging KurbanKomunitas FB Pusaka Info Buka Lapak Baca, Keliling SD Budayakan Literasi

“Lembaga wakil rakyat ini adalah mitra dari eksekutif, sehingga sebagai ketua dituntut harus mempunyai wawasan mengenai birokrasi dan segala sesuatu yang berhubungan dengan hal itu,” kata Ariel.

Menurutnya, figur yang kiranya tepat adalah seorang yang bisa mengimbangi sikap kritis dari eksekutif secara akademis, berhubung di eksekutif ada berbagai latar belakang pendidikan, termasuk yang strata 2 dan 3.

“Ini kembali lagi menjadi domain partai politik pemenang pemilu, khususnya di Kabupaten Purwakarta. Latar belakang akademis harus jadi salah satu kriteria dalam menentukan atau menetapkan ketua dewan,” ujarnya.

Jika melihat hasil Pileg 2019 di Kabupaten Purwakarta, Partai Golkar unggul dan berhak mendapatkan kursi Ketua DPRD Purwakarta.

Di sisi lain, terdapat juklak dan juknis di internal partai berlambang Pohon Beringin tersebut yang mengatur siapa dan apa saja syarat seorang kader dapat menduduki tampuk pimpinan dewan tersebut.

“Keputusan Rapimnas V Partai Golkar Tahun 2013 pada lampiran Pedoman pemilihan dan penetapan pimpinan MPR RI, DPR RI, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota dari Partai Golkar, pada Bab II perihal kriteria, pada poin 3 mengisyaratkan calon Ketua DPRD Kabupaten harus berpendidikan minimal Strata 1 (S1),” ucap Ariel.(add/vry)

0 Komentar