Modal Astag, Jeding Gondol Puluhan Motor

Modal Astag, Jeding Gondol Puluhan Motor
TUNJUKKAN BB. Kasatreskrim Polres Purwakarta AKP Fitran Romajimah (tengah) saat menunjukkan beberapa barang bukti yang berhasil diamankan dari pelaku pencurian sepeda motor. ADAM SUMARTO/PASUNDAN EKSPRES
0 Komentar

PURWAKARTA-Hanya bermodalkan kunci T/astag, pemuda berinisial S (24) alias Jeding berhasil menggondol puluhan motor dari parkiran berbagai minimarket di wilayah Kabupaten Purwakarta.

Namun, sepandai-pandainya tupai melompat akhirnya jatuh juga. Satu kali, aksinya terekam CCTV. Wajahnya yang khas tak sulit untuk dikenali. Polisi pun dengan mudah mengetahui identitasnya, dan hap! Jeding pun ditangkap.

Kapolres Purwakarta AKBP Ali Wardana melalui Kasatreskrim AKP Fitran Romajimah menyebutkan, penangkapan Jeding berawal dari laporan korban atas nama Deden Ilyas Maulana. Korban kehilangan sepeda motornya di Parkiran Indomart Suradireja, RT 050/RW 006 Kelurahan Nagrikaler, Purwakarta, Rabu (19/2) tahun lalu. “Berdasarkan penyelidikan di Tempat Kejadian Perkara (TKP), Tim Resmob Polres Purwakarta mendapatkan barang bukti dan informasi dari saksi-saksi,” ujar Fitran kepada wartawan saat jumpa pers di Aula Sarja Arya Racana Mapolres Purwakarta, Kamis (1/2).

Baca Juga:RS Proklamasi Rengasdengklok Masuk Cluster BaruSwadaya Bangun Sarana Pendidikan Usia Dini

Dari situ diketahui jika pelaku pada saat mengambil kendaraan sepeda motor milik korban, terekam CCTV yang berada di TKP. “Tim Resmob pun melakukan penyelidikan keberadaan dan mencocokannya dengan rekaman CCTV di TKP tersebut,” kata Fitran.

Kemudian, sambungnya, pada Rabu (13/1), sekira pukul 22.00 WIB, Tim Resmob melakukan penangkapan di kediaman pelaku di Kampung Kalapa Kembar RT 010/RW 003 Desa/Kecamatan Pabuaran Kabupaten Subang.  “Kemudian, pelaku beserta barang bukti digiring ke Polres Purwakarta untuk proses penyidikan lebih lanjut,” ucap Fitran.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan dari pelaku di antaranya, satu unit motor Honda Beat warna putih dan satu unit motor Suzuki Satria FU juga yang berwarna putih.

Kemudian, satu unit motor Yamaha Nouvo warna biru, serta satu unit motor Suzuki Spin warna hitam. Turut diamankan pula satu lembar STNK, dua kunci kontak dan satu kunci T/astag. “Pelaku terbukti melanggar Pasal 363 ayat 1 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan. Ancaman hukumannya berupa 9 tahun penjara.(add/sep)

 

0 Komentar