Oknum UPTD Pendidikan Kena OTT

Oknum UPTD Pendidikan Kena OTT
SOSIALISASI. Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Purwakarta H Purwanto M.Pd dalam suatu kesempatan. Dirinya kerap menyosialisasikan jika setiap pelayanan di dinasnya tidak dipungut biaya apa pun. ADAM SUMARTO/PASUNDAN EKSPRES
0 Komentar

Kadisdik Tegaskan Pelayanan Tidak Dipungut Biaya

PURWAKARTA-Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Purwakarta, H Purwanto M.Pd menegaskan, tidak ada bentuk pungutan apa pun berkaitan dengan pelayanan yang ada di dinas yang dipimpinnya itu.

“Sosialisasi berkaitan dengan hal tersebut sudah sering saya sampaikan kepada para kepala sekolah dan jajaran Disdik Purwakarta. Saya tegaskan lagi, tidak ada pungutan apa pun untuk semua jenis pelayanan di Dinas Pendidikan Purwakarta. Termasuk dalam hal pengurusan dana pensiun,” kata Purwanto kepada koran ini, Senin (13/5).

Berkaitan dengan adanya pihak yang memungut dan terkena OTT saber pungli, sambungnya, itu adalah oknum. “Seluruhnya kami serahkan proses penanganannya kepada pihak berwenang. Tentu saja dengan tetap mengedepankan azas praduga tak bersalah,” ucap Purwanto.

Baca Juga:Pesantren Ramadhan ICMI-Forsita Bina Keluarga SakinahTabrak Kontainer, Dua Pemotor Tewas

Diketahui sebelumnya, Pokja Penindakan Satgas Saber Pungli Polres Purwakarta menangkap ASN Dinas Pendidikan Kabupaten Purwakarta berinisial MS, Senin (13/5).

Oknum pegawai UPTD Kecamatan Purwakarta itu diduga melakukan pungli pada administrasi pensiun guru-guru sekolah dasar. MS diamankan di tempat kerjanya di Jalan Veteran, Gang Beringin, Purwakarta. Modusnya, MS menjanjikan memberikan kemudahan dengan meminta imbalan uang.

Ditemui terpisah, Kasat Reskrim Polres Purwakarta AKP Handreas Ardian, membenarkan perihal penangkapan tersebut. MS tertangkap tangan berikut barang bukti uang yang disimpan di dalam amplop sebanyak Rp 800 ribu. “Saat ini masih dalam pemeriksaan, siapa yang terlibat nanti masih periksa,” kata Handreas.

Dijelaskannya, dari hasil gelar perkara pokja yustisi nantinya dapat diambil sejumlah tindakan. Yakni, mengembalikan pelaku kepada intansi terkait dan pengenaan sanksi administrarif. “Langkah terakhirnya adalah penegakan hukum,” ujarnya.(add/vry)

0 Komentar