Parang Gombong Siapkan Camping Ground

Parang Gombong Siapkan Camping Ground
CAMPING GROUND: Disporaparbud Kabupaten Purwakarta, bakal menata Kawasan Wisata Parang Gombong, Desa Kutamanah, Kecamatan Sukasari, menjadi pusat wisata bumi perkemahan atau camping ground. ADAM SUMARTO/PASUNDAN EKSPRES
0 Komentar

PURWAKARTA-Dinas Kepemudaan, Olahraga, Pariwisata dan Kebudayaan (Disporaparbud) Kabupaten Purwakarta, bakal menata Kawasan Wisata Parang Gombong, Desa Kutamanah, Kecamatan Sukasari, menjadi pusat wisata bumi perkemahan atau camping ground.

Kepala Bidang Kepariwisataan dan Kebudayaan pada Disporaparbud Purwakarta Irfan Suryana mengatakan, meski wisata bumi perkemahan sejatinya sudah ada di Purwakarta, namun jumlahnya mesti terus ditambah.

“Wisata perkemahan sudah ada di Purwakarta tapi jumlahnya belum terlalu banyak. Dan kami melihat kondisi alam di Sukasari cocok untuk wisata perkemahan. Di samping itu, Lapang Wisata Parang Gombong sudah biasa dipakai untuk aktivitas perkemahan,” kata Irfan kepada koran ini saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa (9/7).

Baca Juga:Peringatan HUT Ke-73 Bhayangkara Bentuk Rasa SyukurBantu Unsub Bangun Gedung Aula, Bupati Alokasikan Rp 14 Miliar

Camping ground yang sudah ada, sambungnya, antara lain Sasak Panyawangan Gunung Parang Tegalwaru, Kampung Kahuripan, Ujung Aspal Kiara Pedes, dan Pasir Langlang Panyawangan.
“Ke depan kami berencana menjalin MoU dengan pihak PJT II Jatiluhur. Mengingat lahan Lapang Wisata Parang Gombong merupakan milik PJT II,” ujarnya.

Komunikasi dengan pihak PJT II sebetulnya sudah terjalin. Dan hasilnya, PJT II sudah mempersilakan. Apalagi, posisi dan konsentrasi PJT II saat ini tengah fokus pada wilayah penataan kepariwisataan.

“PJT II sudah memberikan jawaban. Saat ini kami tengah mengkaji. Dan jika ada kelompok masyarakat yang tertarik untuk mengelola kami persilakan,” katanya.

Diketahui, Lapang Wisata Parang Gombong memiliki luas sekitar kurang lebih setengah hektare. Ke depan kawasan ini akan dipercantik.

Namun, pihak dinas hanya bertugas sebagai fasilitator. Untuk pengelolaan dikembalikan kepada pihak masyarakat atau kelompok masyarakat sadar pariwisata.

“Teknisnya, pelaksanaan MoU dengan penguasa lahan. Difasilitasi hal MoU oleh Dinas Pariwisata. Dan pengelolaannya dipersilakan kepada kelompok masyarakat,” ucapnya.(add)

0 Komentar