Pelaku Tipu Gelap dan Curanmor Diringkus

Pelaku Tipu Gelap dan Curanmor Diringkus
BARANG BUKTI: Kapolres Purwakarta AKBP Matrius saat menunjukkan barang bukti kasus kejahatan tipu gelap dan curanmor. ADAM SUMARTO/PASUNDAN EKSPRES
0 Komentar

Enam Tersangka Gondol 12 Unit Motor

PURWAKARTA-Jajaran Polres Purwakarta berhasil mengungkap kasus tipu gelap dan curanmor yang terjadi di wilayah hukumnya. Dari dua kasus tersebut, Polres Purwakarta berhasil mengamankan enam orang tersangka. Turut diamankan pula barang bukti berupa 12 unit sepeda motor.

Kapolres Purwakarta AKBP Matrius menyebutkan, dari kasus tipu gelap Satreskrim Polres Purwakarta mengamankan dua tersangka atas nama US (23), dan UA (25). “Kasus ini terungkap setelah kami menerima laporan dari korban dan kemudian dilakukan pengembangan,” ujar Matrius saat menggelar press release di Aula Pengabdian Polres Purwakarta, Jumat (31/1).

Dalam menjalankan operasinya, kata Matrius, kedua tersangka berpura-pura hendak membeli sepeda motor milik korban. Di mana, satu tersangka berpura-pura membeli sepeda motor dan mencoba mengecek kondisi sepeda motor milik korban. “Sementara, satu tersangka lainnya pergi ke ATM seolah-olah mau mengambil uang untuk membayar. Ketika korban lengah, kedua tersangka membawa kabur sepeda motor milik korban,” kata Matrius.

Selain berhasil mengamankan kedua tersangka, pihaknya juga berhasil mengamankan barang bukti sepeda motor yang sebelumnya berhasil dibawa kabur tersangka. “Atas perbuatannya, kedua tersangka dikenakan pasal 378 dan 372 dengan ancaman empat tahun penjara,” ucapnya.

Sementara itu, terkait kasus curanmor, pihaknya berhasil menangkap empat orang pelaku. Para pelaku yang diketahui berinisial JE, RO, DI dan RP ini kerap melakukan aksinya di rumah, kosan, dan area parkir yang penjagaannya longgar.

Khusus pelaku atas nama JE kasusnya telah dilimpahkan ke kejaksaan. Diketahui JE yang bertugas sebagai pemetik masih berusia 17 tahun. “Para pelaku ini melakukan aksinya sekitar pukul 01.00 sampai 03.00 WIB dini hari. Mereka gunakan kunci T untuk merusak lubang kunci kontak motor. Jika lubang kuncinya tertutup maka pelaku gunakan kunci magnet untuk membukanya,” ujar Matrius.

Sementara dalam melancarkan aksinya, kata Matrius, para pelaku terlebih dahulu memantau situasi dan kondisi tempat yang menjadi targetnya. “Jadi, mereka itu berkeliling dulu cari rumah atau kosan buat targetnya yang memang ada motor terparkir di teras rumah,” ujarnya.

Dari para pelaku polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain tiga buah kunci kontak roda dua, tiga kunci T yang biasa digunakan para tersangka untuk melancarkan aksinya. Juga diamankan air soft gun dan revolver mainan. “Para pelaku dijerat Pasal 363 dan 481 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara,” ucapnya.(add/vry)

0 Komentar