Penahanan Mantan Sekwan dan Bendahara Jadi ‘Cambuk’

Penahanan Mantan Sekwan dan Bendahara Jadi 'Cambuk'
Moh Rifai, Sekertaris Dewan.
0 Komentar

PURWAKARTA-Pasca di tahannya mantan Sekertaris Dewan (Sekwan) Moh Rifai dan mantan Bendahara U Hasan. Suhandi Sekwan DPRD Purwakarta yang menjabat hari ini menilai, penahanan keduanya menjadi “Cambuk” buat jajaran pegawai kesekretariatan dibawah komandonya untuk berbenah diri.

Sejumlah kebijakan pun dilakukan oleh Suhandi, diantaranya memeriksa semua proses administrasi yang dijalankan bawahannya.

“Pertama kami tentunya ikut prihatin atas penahanan mantan sekwan dan bendahara oleh Kejaksaan. Atas penahanan tersebut membuat kami semakin berhati hati dan lebih tertib dalam melaporkan penggunaan dana, yang ada di lingkungan DPRD,” ujar Suhandi ditemui diruang kerjanya, ( 18/11) sabtu lalu.

Baca Juga:1300 Anak TK/RA Ikut Festival Kreasi Anak SolehDeklarasi Damai Pemilu 2019 Dihadiri Tiga Parpol

Suhandi juga mengaku, akan melakukan komunikasi dan menjalin kerjasama pendampingan dengan penegak hukum. Baik dari pihak Kepolisian maupun dari pihak Kejaksaan agar kedepan kesalahan administrasi di lingkungan DPRD Purwakarta tidak kembali terjadi.

“Sebagai Sekwan baru di DPRD, jelas kami tidak ingin jatuh di lubang yang sama, Apalagi berkaitan dengan Hukum. Untuk itu saya pun telah instruksikan ke semua jajaran dibawah saya, untuk lebih hati-hati dan tidak main-main dengan penggunaan uang negara,” lanjutnya.

Diberitakan sebelumnya, Moh Rifai mantan Sekwan dan H U Hasan mantan Bendahara DPRD Purwakarta harus merasakan dinginnya ruang tahanan, karena tersandung dugaan kasus korupsi pada anggaran 2016 silam.

Bahkan satu tahun lalu, Syahrul yang juga mantan Sekwan lebih dulu di vonis bersalah atas dugaan korupsi di lingkungan DPRD Purwakarta. Menyusul, beberapa bulan kebelakang, Kejaksaan juga telah menahan mantan Kepala Bidang Bag Umum Edi Mulyana yang juga tersandung dugaan kasus korupsi.

“Sebuah Cambuk keras tentunya buat kami, dimana sudah ada empat ASN pejabat di lingkungan DPRD Purwakarta, yang harus berhadapan dengan hukum. Jelas kami tidak ingin mengalami hal yang sama,” tegasnya.

Diwawancara terpisah, Ketua LSM TOPAN freliyanto menanggapi kembali ditahannya pejabat di DPRD Purwakarta mengatakan, benar apa yang dikatakan pengacara Ojat Sudrajat SH, beberapa waktu lalu di media saat mendampingi H Hasan.

“Laporan fiktip nya kan Perjalanan Dinas dan Bimtek Fiktip anggota DPRD, kenapa hanya ASN nya saja yang tersandung. Padahal, untuk pencairan dana tersebut harus ditandatangani oleh unsur pimpinan dan diketahui oleh sejumlah anggota Dewan. karena ada juga tanda tangan anggota pada pencairan dana perjalanan dinas anggota pada kasus yang menjerat H Hasan dan Moh Rifai, ada apa ini,kenapa hanya ASN nya saja yang harus tanggung jawab,.. ?” pungkasnya.(mas/dan)

0 Komentar