Pengunjung PN Purwakarta Wajib Dicek Suhu Tubuh dan Mencuci Tangan

Pengunjung PN Purwakarta Wajib Dicek Suhu Tubuh dan Mencuci Tangan
THERMO GUN. Pegawai dan pengunjung Pengadilan Negeri Purwakarta wajib dicek suhu tubuh menggunakan thermo gun dan membersihkan tangan dengan hand sanitizer. Suhu di atas 37,5 derajat tak boleh masuk gedung. ADAM SUMARTO/PASUNDAN EKSPRES
0 Komentar

PURWAKARTA-Dalam rangka upaya pencegahan dan tindakan preventif penyebaran Coronavirus Disease 2019 atau Covid-19, Pengadilan Negeri (PN) Purwakarta telah melakukan upaya dan langkah-langkah pencegahan.

Di antaranya dengan melakukan sterilisasi di lingkungan kantor. Yaitu, setiap tamu, pengunjung sidang, tahanan, dan juga masyarakat pencari keadilan yang akan memasuki Gedung PN Purwakarta, diwajibkan untuk cek suhu tubuh menggunakan thermo gun.

Selain juga diwajibkan membersihkan tangan dengan hand sanitizer. Kemudian, apabila di antara tamu atau pengunjung yang suhu badannya di atas 37,5 derajat, maka tidak diperkenankan memasuki gedung.

Baca Juga:Cegah Korona, PMI Subang Sterilkan Sekolah-SekolahSekda Aminudin Pimpin Gugus Tugas Penanganan COVID-19, Apa Saja Langkah-langkahnya?

Hal tersebut disampaikan Sekretaris PN Purwakarta Gegen Diosya Sr SH MH kepada Pasundan Ekspres di Purwakarta, Senin (23/3).

“Kami juga pada Jumat (20/3) kemarin, melaksanakan kerja bakti, bersih-bersih seluruh ruangan kantor PN Purwakarta. Termasuk halaman dan lingkungan sekitar,” kata Gegen.

Di samping itu, sambungnya, pihaknya juga telah melakukan penyemprotan disinfektan di seluruh gdung oleh Tim dari Dinas Kesehatan Kabupaten Purwakarta.

“Tak hanya itu, kami juga melakukan sosialisi pola hidup bersih dan sehat kepada seluruh jajaran PN Purwakarta. Hal ini dilakukan karena pengunjung dan tahanan yang masuk Gedung PN Purwakarta tidak kurang dari 150 orang setiap harinya,” ujar Gegen.

Lebih lanjut Gegen menambahkan, antisipasi ini akan terus dilakukan hingga kondisi KLB di Kabupaten Purwakarta sudah dinyatakan kondusif.

Disinggung terkait ada tidaknya pegawai PN Purwakarta yang bekerja dari rumah, Gegen menyebutkan tidak ada. Dijelaskannya, pola sistem kerja juga prosedur dan mekanisme kerja PN Purwakarta berbeda dengan instansi lainnya.

“Yaitu tidak bisa bekerja di rumah tapi harus dilaksanakan di kantor. Seperti proses persidangan perkara pidana dan perdata. Ini kan harud dilaksanakan di Ruang Sidang Pengadilan,” ucapnya.(add/hba)

0 Komentar