PLN: 98 Persen Akibat Tingginya Pemakaian

PLN: 98 Persen Akibat Tingginya Pemakaian
0 Komentar

Tidak Ada Kenaikan Tarif Dasar Listrik

PURWAKARTA-PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) menyebutkan, 98 persen lonjakan tagihan listrik yang terjadi adalah akibat tingginya pemakaian listrik rumah tangga selama pandemi Covid-19.

“Ada dua sisi pencatatan dan pemakaian, namun lonjakan yang saat ini terjadi adalah akibat kenaikan penggunaan oleh masyarakat,” kata Senior Manager Niaga dan Pelayanan Pelanggan PLN Unit Induk Distribusi Jawa Barat Rino Gumpar Hutasoit saat menjadi narasumber pada webinar melalui aplikasi Zoom Meeting dengan para awak media, Selasa (16/6).

Rino menegaskan tidak ada kenaikan tarif dasar listrik alias masih sama sejak tiga tahun lalu. Adapun penghitungan atas pencatatan meteran listrik oleh petugas lapangan telah ditetapkan sesuai kebijakan pemerintah.

Baca Juga:New Normal, Iptu Fitran Jabat Kasatreskrim PurwakartaDPPKB Siap-siap Gelar Pelayanan KB Gratis

“Rupiah per Kwh yang ditentukan pemerintah dari tahun 2017 belum ada perubahan, tarifnya masih sama hingga sekarang,” ucapnya.

PLN Beberkan Alasan Lonjakan Tagihan Listrik

Dijelaskannya, lonjakan tagihan listrik pelanggan disebabkan oleh tingginya konsumsi oleh pelanggan itu sendiri selama berada di rumah di masa pandemi.

“PLN hanya selaku operator, formulasi penghitungan tagihan sudah fix sesuai aturan pemerintah. Jadi yang berubah-ubah itu pemakaian, tergantung pemakaian, dan bukan meternya lebih cepat,” katanya.

Sebelumnya, PLN merilis skema penghitungan tagihan untuk melindungi pelanggan rumah tangga yang tagihan listriknya melonjak di bulan Juni.

Dengan skema tersebut, pelanggan yang mengalami lonjakan tagihan lebih dari 20 persen dibandingkan bulan Mei akibat penagihan menggunakan rata-rata tiga bulan terakhir, maka kenaikannya akan dibayar sebesar 40 persen.

Adapun sisanya dibagi rata dalam tagihan selama tiga bulan ke depan. Diharapkan, skema tersebut dapat mengurangi keterkejutan sebagian pelanggan yang tagihannya meningkat tajam.

Dengan skema perlindungan terhadap lonjakan tersebut, PLN harus melakukan pemeriksaan data setiap pelanggan satu per satu, untuk memastikan supaya kebijakan tersebut tepat sasaran pada pelanggan yang mengalami lonjakan tidak normal.

Baca Juga:Pembangunan Infrastruktur di Purwakarta TertundaPembebasan Lahan Proyek Pelabuhan Patimban 67 Persen

“Oleh karena itu, tagihan pelanggan yang biasanya sudah bisa dilihat pada tanggal 2 atau 3 pada tiap awal bulan, baru bisa diterbitkan dan bisa diakses pada tanggal 6 Juni,” ujar Direktur Niaga dan Manajemen Pelanggan PT PLN (Persero) Bob Saril melalui rilisnya beberapa waktu lalu.(add/ysp)

0 Komentar