Polisi Segel Penjual Miras

Polisi Segel Penjual Miras
DISEGEL: Personil Satres Narkoba Polres Purwakarta, saat menyegel rumah yang menjual miras. Yang sebelumnya telah diberi peringatan. ADAM SUMARTO/PASUNDAN EKSPRES
0 Komentar

PURWAKARTA-Satuan Reserse Narkoba Polres Purwakarta mengambil langkah tegas dengan menyegel salah satu rumah yang berlokasi di Jalan Raya Kp. Cipami, Desa Citeko, Kecamatan Plered.

Pasalnya, rumah tersebut diduga kerap dijadikan tempat menyimpan dan menjual minuman keras (miras).

Kasat Resere Narkoba, Polres Purwakarta AKP Heri Nurcahyo SH mengatakan, langkah tegas itu diambil setelah pihaknya memberikan peringatan sebanyak dua kali, terhadap pemilik rumah agar tidak berjualan miras. Namun peringatan tersebut tidak diindahkan oleh pemiliknya.

Baca Juga:Lepas 412 Siswa Ikuti PKL, Implementasikan Pelajaran di SekolahPTUN Menolak Gugatan, SK Menteri KLHK No. 147 Sah Secara Hukum

“Saat pertama dirazia kami beri peringatan, kedua juga sama, ketiga kalinya masih menjual miras maka kami terpaksa segel,” kata Heri, kemarin (4/1).

Dirinya menegaskan, hal serupa juga akan dilakukan terhadap penjual miras lainnya yang mengabaikan peringatan petugas. Hal tersebut bertujuan untuk memberantas peredaran miras di wilayah hukum Polres Purwakarta.

“Langkah tegas ini bertujuan untuk memberikan efek jera terhadap para penjual miras di wilayah Purwakarta,” ujarnya.

Satu kali dirazia, sambungnya, akan sidangkan dan dibuatkan surat peryataan. “Jika kedua kali kena razia lagi, maka kami lakukan hal yang sama. Namun, pada razia yang ketiga kali dan masih juga melanggar surat pernyataan, maka kita lakukan penyegelan seperti ini,” kata Heri.

Menurutnya, ketika seseorang mengkonsumsi minuman beralkohol, maka dapat berpotensi menimbulkan keresahan masyarakat. Sebab, kata Heri, dapat memicu terjadinya aksi kriminalitas. Apalagi saat ini miras telah dikonsumsi berbagai kalangan, bahkan sudah menyasar ke kalangan pelajar.

”Miras merupakan salah satu penyebab utama munculnya potensi tindak kejahatan di Purwakarta. Selain itu, miras juga dapat menimbulkan kejahatan lainnya. Di antaranya, menyebabkan orang meninggal, buta penglihatan, pemerkosaan, KDRT, dan perkelahian massal,” ujarnya.

Oleh karena itu, sambung Heri, jajaran Polres Purwakarta akan terus gencar melakukan razia miras di wilayah Purwakarta. “Sesuai dengan arahan Kapolres Purwakarta AKBP Twedi Aditya Bennyahdi, untuk terus gencar melakukan razia miras,” ucapnya.(add/dan)

0 Komentar