Polres Ajak Pahami Bahaya Narkoba

Polres Ajak Pahami Bahaya Narkoba
PROTOKOL KESEHATAN: Jajaran Satres Narkoba Polres Purwakarta juga ikut menyosialisasikan pentingnya mematuhi protokol kesehatan pada saat sosialisasi bahaya narkoba ke desa-desa. ADAM SUMARTO/PASUNDAN EKSPRES
0 Komentar

PURWAKARTA-Sosialisasi bahaya penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba terus dilakukan Satres Narkoba Polres Purwakarta secara maraton dari satu desa ke desa lainnya di dua kecamatan, yakni Sukatani dan Bojong. Total ada 25 desa di dua kecamatan tersebut yang dilakukan sosialisasi narkoba.

Namun, tak sekadar sosialisasi bahaya narkoba, ibarat menyelam sambil minum air, Satres Narkoba Polres Purwakarta juga menyosialisasikan pentingnya mematuhi protokol kesehatan kepada masyarakat. Terutama gerakan 3M alias memakai masker, mencuci tangan dengan sabun dan menjaga jarak.

Kapolres Purwakarta AKBP Indra Setiawan melalui Kasat Narkoba AKP Heri Nurcahyo menyebutkan, sebelum masuk pada materi inti terkait bahaya narkoba, pihaknya kerap memulai kegiatan dengan menyosialisasikan protokol kesehatan.

Baca Juga:Luxio Tabrak Pohon di Tol Japek KM 70, Tiga Orang TewasSiapkan Tindakan Tangani Covid-19

“Ini menjadi kebiasaan baru sebelum menjelaskan materi utama terkait narkoba. Seluruh warga yang hadir harus mendapatkan edukasi tentang protokol kesehatan. Bahkan kami informasikan juga perkembangan terkini tentang Covid-19,” kata Heri di sela kegiatan sosialisasi bahaya narkoba di Desa Malangnengah, Kecamatan Sukatani, Senin (12/10).

Dia menyebutkan, informasi terkait Pembatasan Sosial Berskala Mikro (PSBM) yang mulai diberlakukan di wilayah Kecamatan Purwakarta Kota juga turut diinformasikan. “Meski wilayah Sukatani tak ikut PSBM tapi warga tetap kami informasikan. Karena pelaksanaan protokol kesehatan itu mengikat,” ujarnya.

Heri juga menegaskan, Polres Purwakarta tidak akan pernah lengah untuk mencegah peredaran narkoba di tengah pandemi Covid-19. Selain narkoba, polisi menyosialisasikan jenis barang terlarang lainnya.

“Sosialisasi pencegahan ini untuk memberikan edukasi masyarakat khususnya di pedesaan agar tidak terjerumus pada penyalahgunaan narkoba. Serta memberikan pemahaman tentang bahaya Narkoba dan sanksi hukum sesuai UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan UU No 36 Tahun 2009 tentang kesehatan,” ucapnya.

Heri berharap, masyarakat semakin mengetahui dan mengerti tentang bahaya narkoba. Sehingga dapat meminimalisir dan ikut berperan aktif dalam mencegah, memberantas, dan menanggulangi peredaran gelap narkoba di wilayah Purwakarta.

“Mari kita bersama memahami bahaya narkoba dan yang paling penting memperkuat benteng diri kita sendiri. Terlebih di masa pandemi Covid-19 ini kita harus tetap waspada terhadap penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika,” katanya.(add/ysp)

0 Komentar