Polres Purwakarta Larang Bak Terbuka Bawa Penumpang

Polres Purwakarta
BAK TERBUKA: Jajaran Satlantas Polres Purwakarta siap menindak tegas para pemobil pikap yang nekat membawa penumpang di bak terbuka. ADAM SUMARTO/PASUNDAN EKSPRES
0 Komentar

Polisi Tindak Tegas Pelanggar Lalu Lintas

PURWAKARTA-Long Weekend pada saat Hari Raya Idul Adha dimanfaatkan sebagian masyarakat untuk mudik dan berwisata. Wisata lokal menjadi destinasi utama.

Namun, tak sedikit warga yang antusias berwisata itu lalai akan kesadaran dalam berlalu lintas. Sehingga, tak sedikit pula yang malah mengabaikan pentingnya keselamatan dalam berkendara.

Hal ini terbukti dengan masih banyak ditemukan rombongan masyarakat ataupun kelompok pengunjung yang nekat berwisata menggunakan kendaraan bak terbuka yang sangat berisiko karena mengancam keselamatan penumpangnya.

Baca Juga:Bupati dan ASN Pemkab Subang Ikuti Swab TestImbas Penutupan Gedung Sate, Hari ini ASN Subang Tes Swab

Kapolres Purwakarta AKBP Indra Setiawan melalui Kasatlantas AKP Zanuar Cahyo Wibowo melarang warga yang hendak berwisata ataupun berpergian dengan menggunakan mobil bak terbuka atau jenis pikap. Larangan ini diserukan karena risiko bahaya bagi para penumpangnya saat kendaraan itu melaju dengan kecepatan cukup tinggi di jalan raya.

Utamakan keselamatan

“Kami imbau karena penggunaan mobil bak terbuka itu tidak boleh, dilarang. Utamakan keselamatan dan jangan memaksakan berkendara dengan kendaran yang membahayakan,” kata Bowo, sapaan akrab Kasatlantas di Purwakarta, Ahad (2/8).

Dirinya menuturkan, jajaran Polres Purwakarta maupun polsek di setiap wilayah siap menyampaikan kepada masyarakat tentang larangan mengangkut orang menggunakan mobil bak terbuka.

Sesuai Undang-undang, lanjut dia, tidak dibenarkan mobil bak terbuka yang seharusnya untuk barang digunakan angkutan orang karena akan membahayakan jiwa para penumpangnya.

“Apapun di Undang-undang itu tidak boleh. Sesuai dengan peraturan Undang-undang pasal 303 jo 137 nomor 22 tahun 2009, untuk kendaraan bak terbuka tidak boleh dipergunakan untuk mengangkut penumpang. Bagi yang melanggar akan ditindak tegas berupa tilang,” kata Bowo tegas.

Disebutkannya, upaya pemberian penindakan ini dilakukan, agar masyarakat sadar bahayanya mengangkut penumpang di bak belakang. Imbauan yang akan disampaikan ke masyarakat, sambungnya, di antaranya risiko bahaya yang dapat menimbulkan banyak korban jiwa apabila terjadi kecelakaan lalu lintas.

“Berwisatalah dengan aman, kita enjoy saja. Kita senang tapi jangan menjadi korban kecelakaan lalu lintas.

Baca Juga:Hasil Swab Anggota DPRD Purwakarta, Satu Positif, 12 Negatif, 22 Tunggu Hasil TesBebasnya Nurlatifah Picu Nyali Gina Swara Nyalon Bupati

Jangan lupa yang penting, patuhi protokol kesehatan dengan tetap memakai masker, menjaga kebersihan, rajin mencuci tangan atau membawa hand sanitizer, serta menjaga jarak satu sama lain,” ucapnya.(add/ysp)

0 Komentar