Rumah Pelaku dan Korban Berjarak 750 Meter, Pelaku Pembacokan Ditangkap di Mini Market

Rumah Pelaku dan Korban Berjarak 750 Meter, Pelaku Pembacokan Ditangkap di Mini Market
KONFERENSI PERS: Kapolres Purwakarta AKBP Indra Setiawan saat memberikan keterangan pers kasus pembacokan satu keluarga di Munjuljaya Purwakarta. ADAM SUMARTO/PASUNDAN EKSPRES
0 Komentar

PURWAKARTA-Dalam hitungan kurang dari 24 jam Tim Satreskrim Polres Purwakarta berhasil menangkap pelaku pembacokan satu keluarga di Kelurahan Munjuljaya, Kecamatan Purwakarta, Kabupaten Purwakarta.

Kapolres Purwakarta AKBP Indra Setiawan menyebutkan, pelaku pencurian dengan kekerasan (curas) bernisial AG (28), ditangkap di sebuah minimarket. “Kronologi kejadian, pelaku masuk ke dalam rumah korban dengan memanjat pagar belakang. Saat itu pelaku berbekal sebilah golok,” kata Kapolres saat menggelar konferensi pers di Mapolres Purwakarta, Kamis (23/4).

Selanjutnya, pelaku masuk melalui pintu belakang rumah yang tidak dikunci. “Setelah berada di dalam rumah, pelaku mengambil satu unit HP Oppo warna hitam yang tergeletak di atas meja. Pelaku juga mengambil uang sebesar Rp650.000 yang berada di dalam dompet warna cokelat milik korban,” ujar Kapolres.

Baca Juga:Asma’ul-HusnaDinkes Subang Ajukan Multivitamin untuk Petugas Medis

Setelah itu, pelaku mematikan aliran listrik melalui MCB rumah. Namun, secara tiba tiba korban Kurniawati (36) terbangun dan memegang tangan kiri pelaku sambil berteriak minta tolong. “Karena panik pelaku langsung membacokan golok ke arah korban secara membabi buta. Pelaku merasa takut warga berdatangan dan berusaha kabur,” kata Kapolres.

Namun, saat hendak kabur, pelaku dihadang oleh suami korban Dedi Rukmayadi (35). “Maka pelaku dengan membabi buta membacokkan goloknya ke arah Dedi sehingga korban berikut anaknya terluka. Setelah itu, pelaku melarikan diri melalui pintu belakang rumah korban sambil membawa uang milik korban,” ucapnya.

Kapolres juga menunjukkan beberapa barang bukti, di antaranya sebilah golok, dompet warna cokelat, dompet warna hitam, sisa uang pecahan Rp50.000 sebanyak lima lembar, seprai berlumuran darah, dan lainnya.

“Tersangka melanggar pasal 365 ayat 2 ke 1, 3, 4 KUHPidana dengan ancaman pidana 12 tahun penjara,” ucapnya.

Terkait cepatnya penangkapan terhadap pelaku berinisial A ini, Kapolres Purwakarta AKBP Indra Setiawan mengungkapkan, pihaknya menerjunkan Unit K-9 saat melakukan penyelidikan. “Kami turut menerjunkan anjing pelacak untuk mengungkap kasus tersebut. Anjing pelacak mengendus mulai dari rumah korban hingga ke rumah pelaku yang jaraknya 750 meter,” ucapnya.

Di dalam rumah pelaku, anjing pelacak mengendus pakaian yang diduga digunakan pelaku saat kejadian. Namun tidak ditemukan bercak darah pada pakaian itu, polisi hanya menemukan adanya tanah di bagian saku celana pelaku.

0 Komentar