Salman: KPU Sudah Terima SK PAW Entis, Siap Agendakan Pelantikan

Salman: KPU Sudah Terima SK PAW Entis, Siap Agendakan Pelantikan
Entis Sutisna
0 Komentar

PURWAKARTA-Melalui Surat Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor : 171/Kep.1085-prmksm/2018 tertanggal 8 November 2018, nama Drs. H. Entis Sutisna SH, MM, yang kini tengah mengejar gelar Doktor di Asia University Kuala Lumpur Malaysia, diputuskan oleh Gubernur Jawa Barat, menjabat sebagai Anggota DPRD Purwakarta dari Partai PDI perjuangan menggantikan Anita Diana.

Keputusan tersebut lahir, setelah satu anggota bernama Anita Diana, memutuskan mencalonkan diri pindah partai dari partai PDI Perjuangan ke partai Golkar pada bursa pencalonan legislatif 2019 beberapa waktu lalu.

Entis Sutisna yang kesehariannya menjalani profesi sebagai pengelola kawasan industri Kota Bukit Indah, juga Dosen dan Pengacara, saat ditemui Pasundan Ekspres di ruang kerjanya, mengaku siap menjalankan tugas sebagai anggota DPRD Purwakarta melalui proses PAW (Pergantian Antar Waktu).

Baca Juga:Hujan Diskon Nissan-DatsunHari Ini, Zaskia Gotik Meriahkan Pembukaan Porpemda XIV Jabar

“Alhamdulillah puji syukur kepada Allah atas keputusan ini. Saya menjadi anggota DPRD Purwakarta melanjutkan tugas sahabat saya ibu Anita Diana, semoga dengan posisi saya nanti, akan amanah dan bermanfaat baik untuk partai dan konsituen serta umumnya untuk masyarakat Purwakarta,” tegasnya.

Suami dari ibu Purnama Dewi ini juga mengaku, awalnya tidak bermimpi akan menduduki jabatan sebagai Anggota DPRD karena ditengah kesibukanya sebagai profesional yang sedang fokus mengejar pendidikan Doktor di Kuala Lumpur Malaysia, bahkan untuk tahun 2019 tidak mencalonkan kembali sebagai Caleg di Partai PDI Perjuangan karena kesibukan profesi dan pendidikannya.

“Sebagai Kader, adanya penunjukan saya untuk menjabat anggota DPRD Purwakarta mutlak harus saya laksanakan dengan baik. Dorongan dan dukungan penuh dari partai adalah amanah yang akan saya laksanakan sebaik baiknya.” lanjut jebolan Fakultas Manajemen SDM IKOPIN Jatinangor dan Fakultas Hukum Universitas Singaperbangsa (UNSIKA) Karawang.

SK Entis Sutisna sendiri muncul setelah KPU purwakarta menetapkannya menggantikan Anita Diana dengan perolehan suara lebih dari 2.600 an suara pada Pileg 2014 lalu. Melalui SK yang ditandatangani Sekertaris Daerah Pemprov Jabar Drs. Dady Iskandar per tanggal 8 November 2018. Kini Entis Sutisna tinggal menunggu prosesi pelantikan melalui Paripurna DPRD dalam waktu dekat.

“Kemarin kami sudah terima SK PAW atas nama Entis Sutisna menggantikan Anita Diana pada tanggal 8 November 2018 lalu. Selanjutnya Entis, aktif menjalankan tugas sebagai anggota dewan, kami akan berkoordinasi dengan pimpinan dan Sekwan DPRD Purwakarta agar segera melantiknya,” kata Salman Kepala Divisi Hukum KPU purwakarta melalui sambungan seluler.(mas/dan)

0 Komentar