Terduga Pelaku Pembuangan Bayi Menyerahkan Diri

Terduga Pelaku Pembuangan Bayi Menyerahkan Diri
BERIKAN KETERANGAN. Kasat Reskrim Polres Purwakarta AKP Handreas Ardian saat memberikan keterangan kepada awak media. ADAM SUMARTO/PASUNDAN EKSPRES
0 Komentar

PURWAKARTA-Terduga pelaku pembuangan bayi yang ditemukan di bawah pohon nangka di suatu kebun di Desa Cikopak, Kecamatan Babakan Cikao, Kabupaten Purwakarta, menyerahkan diri ke Polres Purwakarta, Rabu (10/4).

Dikonfirmasi terkait hal tersebut, Kasatreskrim Polres Purwakarta AKP Handreas Ardian membenarkan hal tersebut. “Terduga pelaku adalah sepasang kekasih,” ujarnya kepada koran ini, Jumat (12/4).

Keduanya, kata Handreas, mendatangi jajarannya dengan alasan terkait kasus penemuan bayi di bawah pohon nangka tersebut.
“Perempuan berinisial VA datang bersama teman laki-lakinya. Keduanya mengakui bahwa bayi yang diduga lahir prematur tersebut adalah anak kandungnya,” kata Handreas.

Baca Juga:Disdukcapil Serahkan 11.530 Suket ke KPUHarga Gabah Semakin Anjlok

Menurut informasi yang didapat, sambungnya, kedua pelaku belum terikat pernikahan. “Terduga pelaku VA hamil dan saat usia kandungan 6 bulan bayinya lahir prematur,” kata Handreas.
Karena ketakutan, kata Handreas, VA kemudian mengarang cerita seolah-olah menemukan bayi yang ari-arinya masih menempel, di bawah pohon nangka. Namun, seiring berjalannya waktu dan penyelidikan, VA mengaku sebagai ibu kandung bayi malang itu.

Handreas juga menyebutkan, pihaknya masih terus mendalami dan melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi. “Meski telah mengakui, untuk sementara belum ditingkatkan statusnya, karena masih pemeriksaan,” ucapnya.

Dijelaskannya pula, meski telah menyerahkan diri, namun tidak serta merta kasusnya gugur demi hukum. Jika telah terbukti terlibat pada kasus itu, VA dan pasangannya bisa dikenai pasal perlindungan anak karena lalai atau menelantarkan anaknya.
“Jika terbukti, para terduga pelaku terancam hukuman tujuh tahun penjara,” katanya.(add/vry)

0 Komentar