Tidak Punya Web Resmi, DPRD Dinilai Tertutup

Tidak Punya Web Resmi, DPRD Dinilai Tertutup
PARIPURNA: Pimpinan DPRD saat menggelar sidang paripurna beberapa waktu lalu. Lembaga DPRD dikritik karena tidak memiliki website dan official medsos. MALDIANSYAH/PASUNDAN EKSPRES
0 Komentar

Tidak Punya Web Resmi, DPRD Dinilai Tertutup-Berkaitan dengan pelaksanaan UU Keterbukaan Informasi Publik (KIP). Pemberlakuan UU Nomor 14 Tahun 2008 , tidak ada alasan lagi bagi badan-badan publik untuk menutupi informasi yang berkaitan dengan kepentingan publik.
Tapi tidak semua lembaga pemerintah memiliki lama website resmi atau media sosial. Di antaranya DPRD Purwakarta. Hal itu disesalkan sejumlah pihak.

Pengamat kebijakan publik di Purwakarta, Hadi Saeful Rizal mengatakan, media sosial di zaman seperti saat ini dianggap sebagai corong aspirasi rakyat yang mudah, cepat dan efesien.
Demokrasi digital menurutnya, menuntut masyarakat untuk berpartisipasi dalam hal instrumen untuk berekspresi dan beraspirasi secara bebas dan bertanggungjawab.

“Dalam teori politik menegaskan, bahwa ketika tingkat partisipasi politik rendah maka untuk mengatasi masalah ini ada dua yaitu moderenisasi dan meningkatkan komunikasi massa,” kata Hadi kepada media, Kamis (23/1).

Menurutnya, laman resmi atau medsos yang dimiliki harus update, apalagi lembaga DPRD. Diharapkan menghadirka operator yang bertanggung jawab dan minimal yang paham akan komunikasi masal yaitu medsos.

“Setiap hari kerja DPRS misalnya harus update. Jadi, jika lembaga sekelas DPRD Purwakarta tidak memiliki media sosial atau laman resmi untuk menginformasikan apa yang mereka lakukan untuk rakyat yang mereka wakili bagaimana tanggung jawab anggota Dprd ini pada rakyat pemilihnua atau Mungkin mereka lelah?” tuturnya.

DPRD Purwakarta pun dianggap tak serius kelola informasi jika hal itu terus dibiarkan. Sebagaimana wawancara terpisah dengan Ketua DPD Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kabupaten Purwakarta, Agus Sanusi yang menyangsikan transparansi kinerja dewan bila tak ditunjang website resmi.

Menurutnya, DPRD Kabupaten Purwakarta tidak serius membuka kran informasi kepada masyarakat melalui website resmi berbeda halnya dengan kabupaten lain. Dimana hingga 2020 DPRD Purwakarta belum memiliki website resmi. Padahal website sangat penting di era saat ini.

“Perihal website lembaga publik, diera digital ini sangat penting eksistensinya, transparansi informasi dan kepuasan atas kinerja wakil mereka di parlemen,” katanya.

Dilanjutkannya, website dapat meningkatkan efektifitas, transparansi dan citra lembaga. Selain itu melalui website dan medsos DPRD dapat mendekatkan wakil dengan rakyatnya.

0 Komentar