1.278 Kendaraan Plat Merah Tunggak Pajak

plat merah
DIDUGA MENUNGGAK PAJAK: Warga menunjukan kendaraan berplat merah yang diduga menunggak pajak. YUGO EROSPRI/PASUNDAN EKSPRES
0 Komentar

Samsat: Manfaatkan Triple Untung Plus

SUBANG-Samsat Subang mendata sebanyak 1.278 kendaraan plat merah menunggak pajak. Samsat mengimbau untuk memanfaatkan program Triple Untung di masa pandemi Covid-19. Samsat mengaku sudah berkordinasi dengan pihak Pemda Subang agar bisa menyampaikan tunggakan tersebut ke masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD) agar tunggakan bisa dibayarkan.

Kepala Seksi Pendataan dan Penetapan Pusat Pengelolaan Pendapatan Daerah Wilayah Kabupaten Subang, Ahmad Zayiddin Ansori LC mengatakan, mengenai pajak kendaraan bermotor di masa pandemi Covid-19 banyak kendala. Mulai dari anggaran yang biasanya diplotkan untuk membayar pajak kendaraan, namun tertarik karena untuk kebutuhan sehari-hari dan lainnya. “Pada masa pandemi Covid-19, kemampuan membayar pajak kendaraan menjadi menurun dan ini semua dirasakan,” ungkapnya.

Dijelaskan Ahmad, asset kendaraan milik Pemerintah Daerah Kabupaten Subang, terdiri dari kendaraan roda 4 dan roda 2, ada sebanyak 1.278 yang menunggak pajak kendaraan bermotornya. Kendaraan roda 2 ada sebanyak 1.171 unit dan kendaraan roda 4 ada sebanyak 107 unit. “Jika dilihat dari data, sebanyak 1.278 kendaraan berplat merah yang menunggak pajak kendaraannya,” katanya.

Baca Juga:Tinjau Ulang Kenaikan Tarif RSUD, DPRD Subang Sahkan Dua PerdaKemenkes Ungkap Penanganan Covid terbaru Revisi 5

Data keseluruhan kendaraan milik Pemda Subang, sebanyak 3.364 unit. Kendaraaan roda 2 sebanyak 2.287 unit dan kendaraan roda 4 sebanyak 877 unit. Pihaknya berupaya agar tunggakan kendaraan plat merah bisa dibayarkan.

Samsat melakukan koordinasi dengan Pemerintah Daerah Kabupaten Subang, untuk menyampaikan informasi keterlambatan pembayaran pajak kendaraan kepada setiap OPD-OPD di lingkungan Pemkab Subang, dengan rincian detail kendaraan dan nominal kewajiban pajak. “Kita sudah sampaikan, agar Pemda Suang menyampaikan informasi keterlambatan tunggakan pajak tersebut kepada OPD-OPD,” katanya.

Pada Bulan Agustus 2020, Samsat dan Pemda Subang akan menyampaikan ke OPD untuk memanfaatkan perpanjangan Program Triple Untung Plus, sehingga kendala bisa tertanggulangi. “Kita akan menyampaikan dengan pihak Pemda Subang berkaitan dengan Program Triple Untung Plus,” ujarnya.

Sementara itu, pantauan Pasundan Ekspres menunggaknya pajak kendaraan salah satu faktornya adalah rasionalisasi anggaran di OPD dan kecamatan dalam penangganan Covid-19. Anggaran hanya untuk pembayaaran listrik dan air saja.(ygo/vry)

Aset Kendaraan Pemda Subang 3.364 Unit
Roda 2 2.287 Unit
Roda 4 877 Unit

0 Komentar