107 Warga Binaan Jalani Asimilasi di Rumah

107 Warga Binaan Jalani Asimilasi di Rumah
ASIMILASI: Kepala Lapas Subang Kelas II A Kusnali ketika membagikan asimilasi di rumah untuk 107 warga binaan. YUGO EROSPRI/PASUNDAN EKSPRES
0 Komentar

SUBANG-107 warga binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Subang Kelas II A, menjalani asimilasi di rumah. Asmiliasi hanya untuk warga binaan yang sudah memenuhi kriteria untuk dibebaskan lebih awal. Warga binaan yang telah menjalani dua per tiga masa pidananya hingga tanggal 31 Desember 2020.

Kepala Lapas Subang Kelas II A Kusnali A.Md mengatakan, program dari Kemenhumkam berdasarkan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 10 tahun 2020, terkait dengan pemberian asimilasi di rumah dalam rangka pencegahan covid-19 untuk di Lapas Subang sendiri ada 107 orang napi.

“Di kita ada 107 orang napi yang dibebaskan atau mendapatkan asimilasi di rumah. Hal ini sesuai dengan Peraturan Kemenkum HAM,” ujarnya.

Baca Juga:Jumlah Positif Covid-19 di Karawang Bertambah Empat OrangPasutri Edarkan Narkoba di Wilayah Bandung Raya

Kusnali menjelaskan, pembebasan dalam rangka asimilasi di rumah dilakukan dalam beberapa tahapan. Tanggal 1 April tahun 2020 sebanyak 23 napi, tanggal 2 sebanyak 20 orang, tanggal 3 sebanyak 27 orang, tanggal 6 sebanyak 34 orang dan tanggal 7 sebanyak 3 orang.

Totalnya ada 107 orang. Dari total tersebut diantaranya ada napi wanita sebanyak 4 orang. “Asimilasi dilakukan bertahap, mulai dari tanggal 1 – 7 April 2020. Dari total tersebut ada 4 orang napi wanita,” ujarnya.

Para napi yang diberikan asimilasi di rumah, kata dia, merupakan terpidana kasus di luar Kategori PP 99 tahun 2012. 107 napi tesebut merupakan terpidana kasus pencurian , pembunuhan , dan tindak pidana umum lainnya dan bisa mendapatkan pembebasan tersebut.

Sedangkan untuk tindak pidana korupsi (Tipikor), narkotika dan terorisme itu masuk dalam kategori PP 99 tahun 2012, sehingga tidak mendapatkan asimilasi rumah. “Korupsi, narkotika dan terorisme masuk kategori PP 99 tahun 2012 tidak mendapatkan program ini,” ujarnya.

Dijelaskan Kusnali, jika berbicara mengenai asimilasi adalah napi yang menjalani kegiatan di luar namun dibatasi. Mulai dari pagi hari dan masuk kembali ke lapas pada sore hari. Itu merupakan Peraturan Menteri No 10 tahun 2020.

Saat ini, napi sebanyak 107 tersebut tetap berdiam diri di rumah sampai turunnya surat keputusan (SK) Integrasi, yang nantinya bisa dilanjutkan cuti bersyarat (CB) atau pembebasan bersyarat (PB). “Jadi jangan salah.

Ini bukan dibebaskan. Ini hanya asimilasi di rumah. Mereka berdiam diri sampai turun SK. Nanti kita tinjau apakah mereka bisa mendapatkan PB atau CB atau tidaknya,” jelasnya.

0 Komentar