16 Tersangka Narkoba Dibekuk, Edaran Sasar ke Pelosok Daerah

16 Tersangka Narkoba Dibekuk, Edaran Sasar ke Pelosok Daerah
EKSPOSE: Kapolres Subang AKBP M Joni melakukan ekspose ungkap kasus narkoba dengan 16 tersangka. YUGO EROSPRI/PASUNDAN EKSPRES
0 Komentar

SUBANG-Sat Narkoba Polres Subang berhasil membekuk 16 tersangka dari 11 kasus sepanjang bulan Agustus 2019.
16 tersangka menikmati dan mengedarkan barang haram tersebut, yang terdiri dari ganja dan sabu-sabu. Para tesangka terkena ancaman seumur hidup karena aksinya.

Kapolres Subang AKBP Muhamad Joni SIK mengatakan, dari hasil pengintaian dan pengamatan Sat Narkoba Polres Subang, terindikasi Kabupaten Subang sudah mulai banyak pemasok-pemasok narkoba dari luar kota, seperti Jakarta dan lainya. Pihaknya melakukan pengungkapan-pengungkapan kasus.
“Dari hasil penyeldikan selama bulan Agustus 2019, didapatkan 11 kasus narkoba dengan 16 tersangka dan barang bukti ganja dan sabu-sabu yang bernilai sekitar Rp 500 juta lebih sekaligus alat hisapnya. Dari 16 tersangka, Empat diantaranya adalah residivis,” ungkapnya.

16 tersangka, Kapolres memaparkan, anatar lain EK, TG, AB, EG, SU, YN, EY, RY, WN, FH, ED, DE, JN, AG, RS, WT, yang ditangkap di beberapa daerah di Kabupaten Subang. Dominasi terciduk di wilayah Pantura, yaitu Patokbeusi dan Ciasem. Tersangka kebanyakan mengedarkan narkoba kepada berbagai buruh pabrik, mahasiswa, pelajar dan lainnya. Pihaknya juga teruss melakukan pengembagan terhadap adanya kasus yang terungkap, sehingga bisa menyiduk yang terlibat dalam kasus-kasus narkoba. “Kami juga sedang melakuan pengembangan dan pengejaran terhadap orang-orang yang terlibat sekaligus bandarnya,” tegasnya.

Baca Juga:Ditemukan Kerugian Negara di Jalan InterchangePeresmian Rumah Produksi Pakan Ikan Desa Tanjungwangi

Dijelaskan Joni, barang bukti yang diamankan adalah sabu-sabu seberat 1 ons dan ganja seberat 2,5 kilogram. Pasal yang diterapkan kepada 16 tersangka tersebut adalah pasal 114 ayat ( 2 ) juncto pasal 112 ayat ( 2 ) juncto pasal 111 ayat ( 2 ) UU RI Nomor 35 tahun 2009, dengan ancaman maksimal seumur hidup. Kapolres mengimbau kepada masyarakat agar berhati-hati dengan jaringan narkoba, dikarenakan saat ini sudah menyasar ke berbagai pelosok desa hingga kampung. Jika ada yang mengetahui transaksi narkoba, langsung melaporkan ke pihak kepolisian. “Para tersangka diancam dengan pasal maksimal seumur hidup,” ujarnya.

Selain narkoba, Polres Subang juga berhasil mengungkap pelaku percobaan curanmor yang viral di facebook. Pelaku yang berinisial RR (25) warga Subang, terekam kamera menyatroni masjid Al-Fatah di Gang Burangrang Kelurahan Pasirkareumbi. Pelaku RR mencoba mencuri motor yang terparkir di depan masjid tersebut bersama rekannya Doleng, yang berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO) Warga Sagalaherang. Pelaku menggunakan kunci palsu merusak kunci kontak, namun karena korban yang sedang salat tersebut langsung menyadari motornya hendak dicuri, pelaku langsung kabur.

0 Komentar