170 Ribu Kendaraan di Subang Tunggak Pajak Kendaraan

170 Ribu Kendaraan di Subang Tunggak Pajak Kendaraan
YUGO EROSPRI/PASUNDAN EKSPRES BERI EDUKASI: Kepala Seksi Pendataan dan Penetapan Pusat Pengelolaan Pendapatan Daerah Wilayah Kabupaten Subang, Ahmad Zayiddin Ansori LC saat memberikan edukasi terhadap kader-kader Samsat Subang agar penerimaan pajak kendaraaan bisa mencapai target.
0 Komentar

SUBANG-Sekitar 170 ribu wajib pajak di Kabupaten Subang menunggak pajak kendaraan bermotor (PKB) selama tahun 2020. Hal itu diungkapkan Kepala Seksi Pendataan dan Penetapan Pusat Pengelolaan Pendapatan Daerah Wilayah Kabupaten Subang, Ahmad Zayiddin Ansori saat dihubungi, kemarin.

Menurutnya, salah satu faktor yang menyebabkan tunggakan pajak kendaraan bermotor tersebut adalah di tengah pandemi Covid-19. Selain itu, ada juga wajib pajak yang lupa atau pun justru lebih mengutamakan skala prioritas, seperti untuk kebutuhan sehari-hari. “Penyebabnya banyak juga, tapi yang pasti situasi pandemi ini masyarakat lebih mengutamakan yang lebih prioritas,” katanya.

Ia pun meminta agar para wajib pajak kendaraan segera membayarkan tunggakan pajak kendaraannya, baik bisa secara online atau pun datang langsung ke Outlet Samsat atau Induk hingga ke BUMDes yang sudah bekerjasama dengan Samsat Subang. “Data itu secara komulatif yang menunggak pajak kendaraan bermotor,” ujarnya.

Baca Juga:Tissa Biani Isi Waktu Luang Menulis BukuTolak Omnibus Law, Hari Ini Ribuan Buruh Pantura Subang Mogok Kerja

Selain itu, kata dia, penerimaan pajak juga dipengaruhi penjualan kendaraan bermotor yang saat ini mengalami penurunan hingga 50 persen. Pasalnya, penerimaan negara dari bea balik nama kendaraan bermotor dan pajak kendaraan bermotor saat penjualan. “Sebelum pandemi ada bisa mencapai 4000 unit kendaraan bisa terjual, kalo saat ini hanya 1000-2000 saja,” ungkapnya.

Dia mengaku optimis bisa mencapai target penerimaan pajak kendaraan di tahun 2020, meski kemungkinkan akan sangat berat mencapai target tersebut. Adapun target tahun ini, untuk pendapatan pajak kendaraan sebesar Rp 192 miliaran. “Sampai saat ini baru mencapao Rp97 miliar, dengan waktu yang tersisa 3 bulan teraakhir ditahun 2020 ini, kita harus optimis bisa mencapai target,” ujarnya.

Pihaknya pun terus melakukan edukasi terhadap BUMDes binaan BJB (Bank Jabar Banten ) Subang,. Saat ini  ada 41 BUMDes yang bermitra dengan Samsat, agar wajib pajak kendaraan bisa membayar di BUMDes-BUMDes tersebut. “Kita terus berikan edukasi dan juga pelatihan kepada para wajib pajak kendaraan, agar bisa membayar pajak kendaraannya di BUMDes,” ujarnya.

Salah seorang wajib pajak kendaraan, Yuni F (30) mengaku lebih memilih untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. Pasalnya, dirinya tidak memiliki pkerjaan setelah di rumahkan sementara oleh perusahaan tempat kerjanya. “Jangan kan untuk pembayaran pajak kendaraan, untuk kebutuhan sehari-hari saja sudah sangat sulit karena masa pandemi covid-19,” ujarnya.(ygo/sep)

0 Komentar