42.000 KPPS Rapid Test Jelang Pencoblosan

42.000 KPPS Rapid Test Jelang Pencoblosan
0 Komentar

KARAWANG-Untuk memastikan kesehatan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Karawang menggandeng rumah sakit umum paru (RSUP) untuk melaksanakan rapid test.

Ketua KPU Kabupaten Karawang, Miftah Farid mengatakan, pihaknya telah melaksanakan penandatanganan kerjasama dengan rumah sakit umum paru, kaitan dengan pelaksanaan tes rapid untuk semua petugas KPPS. Rafid terhadap KPPS ini akan dilaksanakan beberapa hari menjelang hari pencoblosan.

“Hari ini kita sudah melakukan penandatanganan kerjasama untuk melakukan rapid test massal kepada 42.000 petugas KPPS sebelum pelaksanaan pemungutan suara. Jika ada petugas yang diketahui reaktif, maka yang bersangkutan akan di swab dan tidak diperbolehkan menjalankan tugas sebagai panita pemungutan suara. Dan petugas tersebut akan digantikan,” ujar Farid usai penandatanganan kerjasama di kantor Kejaksaan Karawang, Rabu (11/11).

Baca Juga:Tahun 2021 Dana Desa Naik Rp7,470 MPunya Media Center, Pondok Modern Darul Falah Cimenteng Gelar Workshop Jurnalistik

Dikatakan, anggaran untuk rapid test berasal dari APBN, sehingga tidak mengganggu anggaran Pilkada yang disiapkan Pemkab Karawang. Kemudian Rumah Sakit Paru akan berperan sebagai tim pelaksana tenaga kesehatan untuk melakukan rapid tes. Sementara pihak Kejaksaan memantau dan mengawasi pelaksanaan rapid, mulai dari pengadaan alat hingga pelaksanaannya. “Kejaksaan melakukan pendampingan kaitan dengan pengadaan alat, penggunaan keuangan dan pelaksanaannya,” katanya.

Dirut Rumah Sakit Umum Paru Anisah mengatakan, pihaknya akan menyusun jadwal pelaksanaan rapid test bagi petugas pemungutan suara, agar hasilnya masih valid saat pelaksanaan pemungutan suara. “Kami akan kerahkan semua petugas di Puskesmas untuk melakukan rapid test, 6 hingga satu hari sebelum pemungutan suara dilangsungkan,” katanya.

Kepala Kejari Karawang Rohayatie menambahkan, pengawasan terhadap penggunaan uang negara perlu dilakukan. Atas dasar itu, pihak Kejaksaan ikut berperan dalam mengawasi pelaksanaan rapid test assal yang dilakukan KPU.

“Sebelumnya kami juga telah menjalin kerja sama pendampingan dengan KPU dan Rumah Sakit Paru. Pendampingan kali ini khusus dalam hal pelaksanaan rapid test,” ucapnya.(use/vry)

0 Komentar