82 Orang Setuju Ganti Rugi Lahan Tedampak Proyek Pelabuhan Patimban, Sisanya Pikir-Pikir

82 Orang Setuju Ganti Rugi Lahan Tedampak Proyek Pelabuhan Patimban, Sisanya Pikir-Pikir
GANTI RUGI: Musyawarah bentuk ganti kerugian pada lahan tedampak proyek Pelabuhan Patimban, oleh Kementerian Perhubungan bersama dengan BPN Kabupaten Subang, di Aula Kecamatan Pusakanagara, kemarin (23/11). YOGI MIFTAHUL FAHMI/PASUNDAN EKSPRES
0 Komentar

PUSAKANAGARA-Musyawarah bentuk ganti kerugian pada lahan tedampak proyek Pelabuhan Patimban, kembali dilakukan oleh Kementerian Perhubungan bersama dengan BPN Kabupaten Subang, di Aula Kecamatan Pusakanagara, kemarin (23/11).

Kali ini, musyawarah bentuk ganti kerugian dilakukan untuk lahan di backup area Pelabuhan Patimban.
Warga sendiri diberikan lembaran berkas dalam amplop yang merupakan nilai ganti rugi, hasil dari penilaian tanah oleh tim appraisal untuk akses jalan menuju Pelabuhan Patimban.

Menurut informasi dari Kasubsi Pengadaan Tanah Rusnandar, pada kesempatan ini ada 120 pemilik bidang tanah yang diundang untuk dilakukan musyawarah dengan rincian 32 lahan penggarap dan 88 pemilik lahan.

Baca Juga:Panitia Pemilihan Kecamatan Baru Akan Dilantik JanuariJangan Ada Guru yang Gaptek

Hasil dalam musyawarah tersebut didapati ada 62 pemilik lahan yang setuju dengan nilai ganti rugi, serta 20 penggarap yang setuju. Pada kesempatan tersebut ada 6 bidang yang tidak dihadiri pemilik maupun penggarap, serta sisanya belum menentukan atau masih piker-pikir.

Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Satker Pelabuhan Patimban Ngatiyo S.IP mengatakan, pihaknya terus berupaya untuk melakukan upaya percepatan pembebasan lahan, baik untuk musyawarah maupun pembayaran.

“Memang sedikit lambat ya, karena ada proses review dan validasi, baik dari BPKP maupun LMAN tapi kita tetap berusaha untuk memproses lahan-lahan yang memang siap dibayar dan berkasnya tidak bermasalah,” jelas Tiyo.

Tiyo menambahkan, proses musyawarah saat ini merupakan hasil komulatif review ke 4 hingga 7 yang dilakukan oleh BPKP. Ia juga menyampaikan bahwa bagi lahan yang telah disetujui baik untuk akses road maupun backup area akan segera dibayar.

Namun ia menyampaikan, proses pembayaran sendiri nantinya memang diperlukan waktu untuk dilakukan review kembali oleh BPKP serta validasi dari LMAN.

“Lahan yang sudah disetujui serta tidak bermasalah dan selesi direview, nanti akan dilakukan pembayaran, untuk waktunya tentu melihat proses dan hasil review,” ungkap Tiyo.

Pelaksanaan musyawarah bentuk ganti kerugian sendiri berjalan dengan lancar dan dihadiri sejumlah pejabat, diantaranya Kepala BPN Kabupaten Subang, PPK satker Pelabuhan Patimban dan staf, Muspika Kecamatan Pusakanagara, serta masyarakat yang diundang dalam musyawarah.(ygi/dan)

0 Komentar