Agus Masykur: Jika PBB Tak Capai 70 Persen, ADD Tidak Akan Dicairkan

Agus Masykur: Jika PBB Tak Capai 70 Persen, ADD Tidak Akan Dicairkan
KERJASAMA: Badan Pendapatan Daerah dan Kejari Subang tandatangani kerjasama penagihan pajak daerah PBB di Aula bank bjb, Kamis (20/2). LUKMAN/PASUNDAN EKSPRES
0 Komentar

SUBANG-Wakil Bupati Subang Agus Masykur Rosyadi menegaskan bagi desa yang pembayaran PBB belum mencapai 70 persen di bulan April, maka alokasi dana desa tahap pertama tidak akan dicairkan.

Selain itu, Pemkab Subang meminta bantuan Kejaksaan Negeri Subang untuk menagih pajak PBB. Sebab masih banyak wajib pajak yang menyembunyikan pajaknya.

Demikian ditegaskan Agus Masykur dalam acara penandatanganan kerjasama Badan Pendapatan Daerah dengan Kejari Subang di aula Bank BJB, Kamis (20/2).

Baca Juga:Bupati: Kerja Jangan Setengah Hati, Harus Penuh IntegitasPT Sari Ater Apresiasi Perda Kepariwisataan

Kepada para Camat Ia juga menegaskan kembali bahwa penagihan PBB bukan tanggungjawab tambahan Camat, melainkan tugas pokok.

“Saya kembali mengingatkan kepada para camat bahwa nagih PBB bukan lagi tugas bantuan para camat tetapi menjadi tugas pokok para camat. Jadi urusan PBB bukan saja menjadi urusan kepala desa,” tegasnya.

Pada kesempatan itu ditandatangani Kerjasama antara Pemda Kabupaten Subang dengan Kejaksaan Negeri Subang sebagai jaksa Pengacara Negara dalam penagihan Pajak Daerah di Kabupaten Subang.

Kemudian kata Wabup, pihaknya akan melakukan evaluasi pada penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Subang.

“Kita juga mengingatkan kepada Dinas Pemdes bahwa pencairan (bantuan desa) tahap pertama bulan bulan April kalau PBB tidak mencapai 70 persen jangan dulu dicairkan.

Sedangkan bagi desa yang mencapai 100 persen akan diberikan reward kepada desanya,” paparnya.

Untuk meningkatkan kesadaran dan menagih pajak kepada para wajib pajak, Pemkab Subang pun meminta bantuan kepada Kejari Subang.

Baca Juga:Usung Calon Bupati Sendiri, Nasdem KBB Harus Menang Pemilu 2024Ikuti Kegiatan Pramuka, 6 Siswa SMPN 1 Turi, Sleman, Meninggal Terseret Arus Sungai

“Kita bukannya meminta Kejari sebagai debt collector, tetapi kita juga perlu ada shock therapy supaya bangkit kesadaran membayar pajaknya,” katanya lagi.

Kemudian Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Subang, M. Ihsan mengharapkan kerja sama dengan aparatur desa dalam melaksanakan amanat membantu Pemkab Subang.

“Kami berterima kasih kepada Pemda Kabupaten Subang yang telah memberikan kepercayaan sebagai Jaksa Pengacara Negara,” katanya.

Kegiatan tersebut dihadiri Kepala Bapenda Kabupaten Subang, Dadang Kurnianudin dan para Camat se-Kabupaten Subang dan Kepala Cabang dan Kepala bank bjb Cabang Subang Rois Muhammad.(man/ysp)

0 Komentar