Ahli Waris Gugat Pemda Atas Penguasaan Lahan di Ciater Subang

Ahli Waris Gugat Pemda Atas Penguasaan Lahan di Ciater Subang
INDRAWAN SEDTIADI/PASUNDAN EKSPRES ADVOKASI: Kuasa hukum Pemda Subang Dede Sunarya SH MH bersama rekan kerja siap menghadapi persidangan dalam gugatan ahli waris atas sebidang tanah.
0 Komentar

SUBANG-Pemerintahan Daerah Kabupaten Subang digugat oleh ahli waris Rd Sumadiwinata /Rd Somadiwirya, surat gugatan tersebut dilayangkan oleh kuasa hukum penggugat DR Absar Kartabrata, pada (26/10) lalu ke Pengadilan Negeri Subang.

Adapun objek perkara yang digugat adalah sebidang tanah yang diklaim sebagai hak milik adat, berdasarkan Letter C No 603 seluas 32.450 meter persegi, yang berlokasi di Cipanas Ciater Desa Palasari, Kecamatan Ciater Subang.

Saat dikonfirmasi pada kuasa hukum Pemda Subang, Dede Sunarya mengakui jika Pemda Subang sedang digugat oleh ahli waris dari Rd Sumadiwinata/Rd Somadiwirya. Dia menyebut bahwa gugatan akan mulai disidangkan sejak hari ini (red-kemarin) Selasa, (10/11). “Pemda Subang sampai hari ini masih sebagai pemilik sah. Sekurang-kurangnya berdasarkan SK Gubernur Jabar No 66 117/B.A.56. 24 September 1956, dan sertifikat hak pakai dari BPN sejak tahun 1995,” jelasnya.

Baca Juga:Rejeki Gak Kemana, Motor Hilang Delapan Tahun Kini KembaliNgeri, Satu Anggota DPRD Subang Reaktif Covid-19

Selaku kuasa hukum Pemda Subang, dirinya juga menegaskan bahwa mewakili kliennya, dirinya berkomitmen untuk mempertahankan aset milik Pemda di Ciater Subang tersebut. “Kita ikuti saja proses pengadilannya sesuai dengan prosedur hukum acara perdata di pengadilan Negeri Subang,” pungkasnya.(idr/sep)

0 Komentar